batampos - Cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus meluas. Namun, bagi BPJS Kesehatan, jumlah peserta dan fasilitas layanan bukan lagi satu-satunya ukuran keberhasilan program. Mutu pelayanan serta hasil kesehatan yang diterima peserta menjadi perhatian utama.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan, per 1 September 2026, JKN telah memberikan perlindungan kepada sekitar 284,3 juta penduduk atau lebih dari 98,6 persen populasi Indonesia. Cakupan tersebut harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas layanan di fasilitas kesehatan.
"Tugas kita bukan hanya memastikan masyarakat terdaftar sebagai peserta, tetapi juga menjamin bahwa ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, mereka memperoleh layanan yang bermutu serta perlindungan dari risiko finansial," ujar Pujo, Rabu (16/9).
Peningkatan akses tercermin dari jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hingga 1 September 2026, terdapat 23.816 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.221 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), dan 7.180 sarana penunjang yang menjadi mitra program JKN.
Namun, bertambahnya jumlah fasilitas kesehatan tidak otomatis menjamin hasil layanan yang optimal. BPJS Kesehatan mendorong pelayanan diberikan berdasarkan kebutuhan medis peserta dan menghasilkan manfaat kesehatan yang nyata.
Sepanjang 2014–2025, BPJS Kesehatan telah membayarkan lebih dari Rp1.279,8 triliun kepada fasilitas kesehatan untuk pelayanan peserta JKN. Besarnya pembiayaan tersebut menunjukkan skala ketergantungan masyarakat terhadap program JKN, terutama untuk penyakit yang membutuhkan biaya besar atau pengobatan dalam waktu panjang.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Batam Sosialisasikan NADI JKN untuk Bantu Peserta Siapkan Iuran
Karena itu, Pujo menyebut perubahan orientasi layanan sebagai kebutuhan. BPJS Kesehatan ingin mendorong pergeseran dari sekadar menghitung volume pelayanan menuju nilai atau value yang dihasilkan.
"Transformasi yang perlu kita bangun bersama adalah dari volume menuju value. Value-based care bukan tentang mengurangi pelayanan, tetapi memastikan peserta memperoleh pelayanan yang tepat, pada waktu yang tepat, sesuai kebutuhan medis, dengan hasil kesehatan yang terbaik," katanya.
Fasilitas kesehatan menjadi salah satu penentu perubahan tersebut. BPJS Kesehatan memberikan Seva Paramahita Award 2026 kepada fasilitas kesehatan yang dinilai menunjukkan komitmen dan kinerja dalam pelayanan peserta JKN.
Penghargaan tersebut, kata Pujo, diharapkan tidak berhenti sebagai apresiasi. Fasilitas penerima penghargaan diharapkan menjadi contoh bagi fasilitas lain melalui pertukaran pengetahuan dan penyebaran praktik pelayanan yang baik.
"Fasilitas kesehatan yang memperoleh penghargaan hari ini diharapkan bisa menjadi role model, menjadi tempat bertukar ilmu, serta ikut menyebarluaskan praktik-praktik baik dalam peningkatan mutu, inovasi, dan akuntabilitas pelayanan JKN," ujarnya.
Pengalaman peserta ketika berhadapan langsung dengan layanan kesehatan juga menjadi perhatian. BPJS Kesehatan meluncurkan wajah baru Petugas BPJS SATU atau BPJS Siap Membantu untuk memperkuat fungsi informasi dan pendampingan bagi peserta selama mengakses pelayanan.
Di sisi pembiayaan, BPJS Kesehatan memperkuat koordinasi dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) melalui skema Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Pekerja Informal di Kepri
Melalui mekanisme tersebut, peserta JKN yang memiliki asuransi kesehatan tambahan dapat memperoleh manfaat kenaikan kelas perawatan melalui koordinasi pembiayaan antara BPJS Kesehatan dan AKT. Skema tersebut juga mencakup koordinasi kepesertaan, sistem tagihan satu pintu, serta pembagian selisih biaya pelayanan antara kedua penyelenggara.
"Peluncuran wajah baru BPJS SATU serta penandatanganan kerja sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan menjadi bagian dari ikhtiar kita untuk semakin memperkuat pengalaman peserta serta membangun koordinasi pembiayaan kesehatan yang lebih terintegrasi, efektif, dan berorientasi pada kualitas," tutur Pujo.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Stevanus Adrianto Passat mengatakan, perluasan akses JKN harus berjalan seimbang dengan peningkatan mutu dan keberlanjutan program.
Fasilitas kesehatan, kata dia, berada di posisi strategis karena menjadi tempat peserta berhadapan langsung dengan sistem JKN. Karena itu, layanan dituntut mudah diakses, berkualitas, aman, cepat, dan berkeadilan.
Dewan Pengawas juga mendorong penguatan tata kelola JKN, termasuk transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap regulasi, pengelolaan risiko, dan perlindungan hak peserta. (*)
Editor : Yofi Yuhendri