KPK Geledah Kantor ATR/BPN, Dalami Dugaan Suap HGB Summarecon

jpg • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 14:31 WIB
Juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. (ist)
Juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. (ist)

batampos — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9). Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, salah satu lokasi yang digeledah merupakan ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, hari ini Kamis (17/9), penyidik memulai kegiatan penggeledahan," kata Budi kepada wartawan, Kamis (17/9).

Menurut Budi, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9).

Penyidik, kata dia, masih mencari barang atau dokumen yang dapat membantu mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN," ujarnya.

Budi belum dapat mengungkap barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Sebab, proses penggeledahan masih berlangsung.

"Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini," katanya.

KPK juga memastikan perkembangan penggeledahan akan disampaikan sebagai bagian dari transparansi proses hukum.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Empat tersangka disebut KPK merupakan orang yang memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Dalam perkara ini, KPK mengamankan uang sekitar Rp106,3 miliar sebagai barang bukti. Penyidik menduga terdapat pemberian uang terkait proses pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK menduga Adrianto Pitojo Adi menyerahkan uang Rp1,5 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.

Uang tersebut diduga diterima Erwin yang disebut merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Kasus tersebut berkaitan dengan adanya sengketa tanah antara ahli waris dan pihak Summarecon Bogor.

KPK masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)

Editor : Jamil Qasim
Kementerian Agraria kpk