batampos — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pencairan restitusi pajak hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp191,82 triliun. Angka tersebut turun 37 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy).
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, besaran restitusi pajak mengikuti permohonan yang diajukan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Lebih Bayar.
"Sesuai dengan proses saja, request dari wajib pajak. Pemerintah tidak bisa kemudian memberikan budget memperkirakan restitusi. Itu kan request dari SPT Lebih Bayar-nya wajib pajak," ujar Bimo saat ditemui di sela konferensi pers APBN KiTa edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9).
Berdasarkan jenis pajaknya, restitusi hingga akhir Agustus 2026 terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp55,79 triliun serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp134,32 triliun.
Sementara itu, restitusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat sebesar Rp1,71 triliun.
Penerimaan Pajak Tumbuh 24,1 Persen
Di sisi lain, penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp1.409 triliun. Realisasi tersebut setara 59,8 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, penerimaan pajak tumbuh 24,1 persen. Pertumbuhan tersebut didorong aktivitas ekonomi domestik dan penguatan sistem administrasi perpajakan.
"Penerimaan pajak Rp1.409 triliun, pertumbuhannya 24,1 persen," ujar Suahasil.
Penerimaan PPN dan PPnBM menjadi salah satu penopang utama dengan realisasi Rp591,5 triliun atau 59,4 persen dari target. Penerimaan dari sektor tersebut tumbuh 38,9 persen secara tahunan.
Baca Juga: Kemenkeu Mulai Pungut PPh Marketplace 0,5 Persen per 1 November 2026
Sementara itu, PPh nonmigas terealisasi sebesar Rp722,2 triliun atau 62,6 persen dari target.
Adapun PPh migas mencatat pertumbuhan sebesar 63,8 persen dengan realisasi Rp39 triliun.(*)
Editor : Cipi Ckandina