BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan BPI Danantara Tahun 2025

JawaPos • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 19:15 WIB

 

Petugas berjaga di depan logo Danantara di Jakarta, Kamis (11/6/2026). (Jawa Pos)
Petugas berjaga di depan logo Danantara di Jakarta, Kamis (11/6/2026). (Jawa Pos)

batampos - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi memulai pemeriksaan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Tahun 2025.

Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu pemeriksaan strategis BPK untuk memastikan kewajaran laporan keuangan sekaligus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dalam struktur BPI Danantara.

Cakupan pemeriksaan meliputi BPI Danantara, PT Danantara Aset Manajemen (PT DAM), PT Danantara Investasi Manajemen (PT DIM), serta seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada dalam struktur BPI Danantara.

Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya BPK mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara.

"BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan keuangan yang berkualitas," ujar Slamet dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (20/9/2026).

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Selain itu, pemeriksaan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Pasal 3K dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BPI Danantara dilakukan oleh BPK.

Laporan Keuangan Diserahkan pada Juli 2026

Sebelumnya, BPI Danantara telah menyampaikan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2025 (unaudited) kepada BPK pada 20 Juli 2026.

BPK menjelaskan, rentang waktu sejak diterimanya laporan keuangan tersebut hingga diterbitkannya Surat Tugas Pemeriksaan pada 14 Agustus 2026 merupakan bagian dari proses persiapan audit grup.

Dalam periode tersebut, BPK melakukan pemutakhiran penilaian risiko, materialitas, dan strategi pemeriksaan untuk memastikan proses audit berjalan efektif, terarah, dan sesuai standar pemeriksaan.

Pemeriksaan BPK bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan BPI Danantara. Dalam proses tersebut, BPK akan menilai kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko atau risk-based audit. Pendekatan tersebut mencakup identifikasi risiko kesalahan penyajian material, kecurangan (fraud), penyalahgunaan (abuse), ketidakpatuhan, maupun kelemahan sistem pengendalian intern.

"Kami ingin menggarisbawahi bahwa dalam pemeriksaan berbasis risiko, auditor grup hanya dapat memenuhi tanggung jawabnya untuk mengidentifikasi dan merespons risiko material apabila memperoleh akses yang memadai terhadap data, informasi, dan individu yang relevan," ujar Slamet.

Karena itu, BPK menilai dukungan dari BPI Danantara, jajaran BUMN, dan Kantor Akuntan Publik (KAP) komponen diperlukan untuk mendukung kelancaran dan kualitas hasil pemeriksaan.

BPK juga mengharapkan kerja sama serta komunikasi yang efektif dari seluruh pihak agar pemeriksaan dapat berlangsung tepat waktu dengan tetap menjunjung tinggi integritas, independensi, dan profesionalisme.(*)

Editor : Cipi Ckandina
Danantara Periksa Laporan Keuangan BPI bpk