batampos– Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pengusutan diminta tidak berhenti pada pejabat pelaksana teknis, tetapi juga menjangkau pimpinan yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.
ICW secara khusus meminta KPK memeriksa mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Budi Irawan.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai penyidikan harus mampu mengungkap rantai komando dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran kebencanaan tersebut.
"ICW mendesak agar KPK memeriksa mantan Kepala BNPB beserta deputi terkait. Jangan sampai kasus ini dilokalisir hanya menjerat pelaksana teknis. Sebab, pelaksana teknis tidak akan melaksanakan tanggung jawabnya apabila tidak ada perintah dari atasan," ujar Wana, Minggu (18/10).
Menurutnya, DSP merupakan anggaran penting yang disiapkan pemerintah untuk merespons kondisi darurat bencana. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan mendesak, mulai dari penyelamatan korban, penyediaan makanan dan obat-obatan, hingga pembangunan tempat pengungsian.
Namun, fleksibilitas penggunaan anggaran darurat dinilai membuka celah penyimpangan apabila tidak disertai pengawasan ketat.
Karena itu, ICW meminta audit menyeluruh terhadap penggunaan DSP, termasuk proses pengajuan, persetujuan, pencairan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
"Proses verifikasi dalam persetujuan anggaran DSP juga harus dilakukan secara ketat dalam menilai apakah usulan kebutuhan layak dibiayai dan berapa besar dana yang diberikan. ICW mendorong agar dilakukan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan DSP," tegasnya.
Wana mengingatkan, korupsi anggaran kebencanaan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi memperparah penderitaan masyarakat yang sedang tertimpa musibah.
Berdasarkan catatan ICW, sepanjang 2019–2024 terdapat 39 kasus korupsi di sektor kebencanaan yang ditindak aparat penegak hukum. Total kerugian negara dari perkara tersebut mencapai sekitar Rp135,6 miliar, dengan nilai suap sekitar Rp91,4 miliar.
Temuan itu, menurut Wana, memperlihatkan masih lemahnya tata kelola dan pengawasan anggaran penanggulangan bencana.
ICW juga menyoroti fungsi pengawasan internal BNPB yang dinilai belum berjalan optimal.
"Permasalahan yang terjadi di BNPB pun juga membuka kotak pandora bahwa persoalan ini telah menjadi sistemik karena tidak ada mekanisme pengawasan yang ketat dilakukan oleh Inspektorat," katanya.
Selain itu, ICW menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam penempatan tenaga ahli di BNPB. Persoalan tersebut mencuat setelah adik mantan Kepala BNPB diketahui menjadi tenaga ahli di lembaga tersebut.
Menurut Wana, kondisi itu menunjukkan perlunya pembenahan mekanisme pencegahan konflik kepentingan, terutama dalam pengisian jabatan dan pengelolaan anggaran.
"Hal ini tercermin dari lolosnya adik mantan Kepala BNPB yang menjadi tenaga ahli dan menunjukkan bahwa BNPB tidak memiliki mekanisme pengelolaan konflik kepentingan," ujarnya.
ICW juga mengingatkan potensi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa untuk penanganan bencana.
Modus yang perlu diwaspadai antara lain penggelembungan harga, pengadaan fiktif, penurunan kualitas barang, hingga pengaturan penyedia barang dan jasa.
Kerawanan tersebut dinilai semakin besar karena pengadaan dalam situasi darurat menggunakan mekanisme khusus yang memungkinkan proses berlangsung lebih cepat.
KPK Telusuri Aliran Uang dan Rantai Perintah
Sementara itu, KPK memastikan penyidikan dugaan korupsi DSP di BNPB masih terus dikembangkan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) setelah KPK menerima laporan masyarakat.
Penetapan tersangka pada tahap awal dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. Namun, penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
KPK kini mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan alur perintah dan aliran uang kepada pihak-pihak yang terlibat.
"Termasuk sejak awal, KPK juga telah berkoordinasi dengan Puspom TNI terkait adanya dugaan keterlibatan anggota TNI aktif dalam perkara ini," kata Budi.
Menurutnya, proses penyidikan masih berlangsung sehingga kemungkinan pengembangan perkara tetap terbuka.
"Semuanya masih berproses, kita sama-sama tunggu perkembangannya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan suap dan konflik kepentingan dalam penggunaan DSP untuk penanganan sejumlah bencana di Indonesia.
Anggaran tersebut antara lain berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatera.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka.
Mereka adalah Bima Setiawan, tenaga ahli BNPB yang merupakan adik mantan Kepala BNPB Suharyanto; Richard Erlangga, tenaga ahli mantan Kepala BNPB; serta Gabriel Purwaka Sigit, kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
Kelima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK selama 20 hari, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.
Meski demikian, desakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BNPB dan deputinya belum berarti keduanya terbukti terlibat dalam perkara tersebut. KPK masih harus mendalami alat bukti dan peran masing-masing pihak untuk menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana. (*)
Editor : Jamil Qasim