batampos – Pemerintah Indonesia dan Malaysia membahas penguatan regulasi untuk melindungi anak-anak saat beraktivitas di ruang digital. Kedua negara menilai peningkatan penggunaan teknologi harus diimbangi dengan aturan yang memadai serta tanggung jawab platform digital dalam menjaga keamanan pengguna anak.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dengan Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil pada hari kedua Bali Tech Week 2026 di Denpasar, Bali, Selasa (20/10).
Pertemuan itu membahas pendekatan kebijakan dan mekanisme perlindungan anak yang dapat diterapkan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.
Meutya mengatakan, peningkatan konektivitas internet harus diikuti dengan upaya pemerintah untuk memastikan masyarakat dapat memanfaatkan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.
Menurut dia, tantangan transformasi digital tidak hanya menyangkut pemerataan akses, tetapi juga bagaimana memastikan ruang digital dapat digunakan secara aman oleh masyarakat dari berbagai kelompok usia.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki tiga pilar transformasi digital, yakni Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga. Ketiganya menjadi pedoman dalam mendorong konektivitas, pertumbuhan ekonomi, serta perlindungan masyarakat di ruang digital.
Meutya menegaskan, ketiga aspek tersebut harus berjalan beriringan, termasuk dalam upaya melindungi anak dari berbagai risiko penggunaan internet.
“Ketiga pilar ini sama pentingnya. Karena itu, kita tidak bisa hanya memilih untuk berfokus pada salah satunya,” ujar Meutya.
Dia menambahkan, Indonesia dan Malaysia memiliki kepentingan yang sama dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak. Kedekatan kedua negara juga menjadi landasan untuk memperkuat komunikasi dan kerja sama dalam merumuskan kebijakan perlindungan generasi muda.
“Keselamatan anak-anak di dunia digital adalah isu yang sangat penting bagi kedua negara. Indonesia dan Malaysia memiliki hubungan yang erat, tidak hanya karena kedekatan geografis, tetapi juga karena aspirasi bersama untuk membangun masa depan generasi mendatang,” tuturnya.
Sementara itu, Fahmi Fadzil menyampaikan bahwa Malaysia juga tengah mengembangkan regulasi untuk meningkatkan keamanan masyarakat saat beraktivitas di internet. Salah satunya melalui Online Safety Act (ONSA), yang mencakup Child Protection Code atau Kode Perlindungan Anak.
Menurut Fahmi, keamanan ruang digital merupakan salah satu prasyarat agar masyarakat dapat merasakan manfaat pertumbuhan ekonomi digital.
Dia menyebut ASEAN memiliki populasi hampir 700 juta jiwa dengan gabungan produk domestik bruto (PDB) sekitar USD1,6 triliun hingga USD1,8 triliun. Besarnya potensi ekonomi tersebut, kata dia, perlu didukung ekosistem digital yang aman.
“Untuk benar-benar memperoleh manfaat dari ekonomi digital, kita perlu menjadikan ekosistem ekonomi ini lebih aman. Upaya tersebut harus dimulai dengan memastikan anak-anak kita lebih terlindungi, khususnya saat berada di ruang digital,” ujar Fahmi.
Fahmi juga mengapresiasi langkah Indonesia dalam memperkuat perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Selain itu, dia menyoroti upaya pemerintah Indonesia berdialog dengan perusahaan teknologi besar untuk mendorong tanggung jawab platform dalam menjaga keamanan penggunanya.
“Menurut saya, sangat baik jika banyak negara di ASEAN mengambil langkah serupa. Melihat kemajuan yang telah dicapai Indonesia, berbagai diskusi yang telah kita lakukan, serta cara kita bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan teknologi besar, saya merasa sangat senang dan optimistis. Upaya yang sangat baik dari Indonesia,” ucapnya.
Fahmi turut mengungkapkan bahwa pemerintah Malaysia sedang mempertimbangkan penerapan mekanisme verifikasi usia untuk memperkuat perlindungan anak di internet.
Opsi tersebut muncul setelah evaluasi terhadap sistem pembatasan usia yang dinilai masih memiliki celah untuk diakali.
“Kami tidak hanya mempertimbangkan mekanisme pembatasan usia, karena pengalaman Australia menunjukkan bahwa anak-anak terkadang masih dapat mencari cara untuk mengakali mekanisme tersebut. Oleh karena itu, kami akan beralih ke mekanisme verifikasi usia,” jelas Fahmi.
Pembahasan antara Indonesia dan Malaysia ini membuka peluang pertukaran pengalaman dalam merumuskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital. Kerja sama antarpemerintah serta keterlibatan perusahaan teknologi diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman tanpa mengabaikan potensi pertumbuhan ekonomi digital di kawasan ASEAN.(*)
Editor : Cipi Ckandina