Dalam kesaksiannya, Ferry menyebut Febrie secara langsung memerintahkannya meminta uang Rp 50 miliar kepada Tan Kian. Perintah tersebut disampaikan melalui ucapan dan isyarat jari tangan.
Hal itu diungkapkan Ferry saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11).
Ferry mengaku awalnya menyampaikan kepada Febrie bahwa Tan Kian ingin meminta bantuan terkait penanganan perkara korupsi Jiwasraya. Saat itu, Tan Kian disebut berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
"Apa yang saudara lakukan ketika menghadap terdakwa Febrie?" tanya jaksa dalam persidangan.
"Waktu itu saya menyampaikan ke Pak Febrie bahwa ada Pak Tan Kian yang mau minta bantuan terkait kasus Jiwasraya," jawab Ferry.
Menurut Ferry, Febrie kemudian merespons dengan menyebut Tan Kian berpotensi menjadi tersangka.
"Wah, itu mau jadi tersangka. Coba kau sampaikan saja," kata Ferry menirukan ucapan Febrie.
Febrie Disebut Sebut Angka Rp 50 Miliar
Jaksa kemudian menggali lebih jauh mengenai pembicaraan terkait nominal uang yang diminta kepada Tan Kian.
Ferry menjelaskan, Febrie sempat menanyakan berapa nominal yang akan diminta. Dia mengaku menyerahkan sepenuhnya penentuan jumlah uang tersebut kepada Febrie.
"Sesudah menyampaikan itu, Pak Febrie sambil ke samping terus saya nunduk. Pak Febrie tanya, 'Berapa?' Saya bilang, 'Ya enggak tahu, terserah Om gimana'. Terus Pak Febrie bilang, '50, 50', gini, '50 M'," ungkap Ferry.
Jaksa kemudian memastikan apakah angka tersebut disampaikan langsung oleh Febrie.
"Iya, betul," tegas Ferry.
Setelah mendapat arahan itu, Ferry mengatur pertemuan dengan Tan Kian. Namun, nominal yang disampaikan kepada pengusaha tersebut bukan Rp 50 miliar, melainkan SGD 5 juta atau setara sekitar Rp 55 miliar.
Ferry mengaku Tan Kian sempat terkejut dan takut setelah mengetahui dirinya berpotensi menjadi tersangka dalam perkara Jiwasraya.
"Izin menyampaikan Yang Mulia, waktu itu saya menyampaikannya jadi 5 juta dolar Singapura, ekuivalen Rp 55 miliar," kata Ferry.
Uang Diserahkan Tiga Kali
Dalam persidangan, Ferry mengaku Tan Kian akhirnya menyerahkan uang sesuai permintaan tersebut. Penyerahan dilakukan sebanyak tiga kali dan seluruhnya diberikan langsung kepada Ferry.
"Izin menyampaikan, diserahkan langsung dari Tan Kian ke saya," jelasnya.
Setelah menerima uang tersebut, Ferry mengaku melaporkan kepada Febrie bahwa Tan Kian telah memenuhi permintaan.
Dia kemudian mendapat instruksi untuk menyerahkan uang kepada seseorang di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Menurut Ferry, Febrie hanya memberikan ciri-ciri orang yang harus ditemuinya, yakni seorang pria berambut putih dan mengenakan jaket jeans biru. Sosok tersebut belakangan diketahui sebagai terdakwa Nurman Herin.
Ferry menceritakan, uang itu dibawanya menggunakan tas ransel berukuran besar. Dia kemudian menunggu di sekitar restoran cepat saji A&W sekitar pukul 01.00 WIB.
Setelah melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai, Ferry menghampiri pria tersebut dan menyerahkan uang yang disebut sebagai titipan untuk Febrie.
"Pak Nurman langsung, 'Ferry ya?' 'Oh iya', saya bilang. Ini titipan buat Om Febrie. Sudah. 'Oh oke'. Sudah, salaman, dia jalan, saya balik," tutur Ferry di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga memperlihatkan foto barang bukti berupa uang senilai Rp 55 miliar serta jaket jeans biru yang disebut dikenakan Nurman saat menerima penyerahan uang.
Ferry Akui Ambil Rp 5 Miliar
Namun, Ferry mengakui tidak seluruh uang yang diterimanya dari Tan Kian diserahkan kepada Nurman Herin.
Dari total uang sekitar Rp 55 miliar, Ferry hanya menyerahkan Rp 50 miliar. Sementara Rp 5 miliar lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Yang Rp 5 miliar ke mana?" tanya jaksa.
"Izin Yang Mulia, memang saya cari makan. Jadi yang Rp 5 miliar itu buat saya. Dan sekarang karena saya tahu saya salah, sudah saya kembalikan ke jaksa," jawab Ferry.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp 55 miliar. Jaksa menduga Febrie melibatkan Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai perantara dalam praktik tersebut.
Selain dugaan pemerasan, Febrie bersama pihak lainnya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Total nilai TPPU yang didakwakan mencapai Rp 346.743.821.282 atau sekitar Rp 346,7 miliar dan USD 440.990, setara kurang lebih Rp 7,9 miliar.
Jaksa menduga uang hasil tindak pidana tersebut disamarkan melalui pembelian sejumlah aset.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga mengungkap isi tiga brankas yang berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satunya disebut berisi emas dengan berat mencapai 74 kilogram.
Selain itu, jaksa mengungkap dugaan pembelian sebuah kafe oleh Febrie bersama Don Ritto. Kafe tersebut disebut kerap menjadi tempat mereka menghabiskan waktu.
Seluruh dugaan tindak pidana tersebut masih menjadi materi pembuktian dalam persidangan. (*)