Menteri UMKM Tegaskan Warteg dan Pangkas Rambut Omzet Kecil Bebas Pajak

JawaPos • Dipublikasikan Selasa, 3 November 2026 | 20:20 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pelaku usaha yang memiliki omzet per tahun di bawah Rp 500 juta bebas dari pajak dan itu berlaku untuk semua usaha. (JawaPos)
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pelaku usaha yang memiliki omzet per tahun di bawah Rp 500 juta bebas dari pajak dan itu berlaku untuk semua usaha. (JawaPos)

batampos – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meluruskan informasi mengenai pengenaan pajak terhadap pelaku usaha kecil, termasuk pedagang Warung Tegal (Warteg), tukang pijat, hingga usaha pangkas rambut.

Maman menegaskan, pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM. Ketentuan tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan.

"Tidak ada pungutan pajak bagi mereka yang omzet pendapatannya satu tahun Rp 500 juta, berarti kurang lebih per bulan Rp 40 juta, itu tidak dipungut pajak," kata Maman di Jakarta, Selasa (3/11).

Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons informasi mengenai rencana pengenaan pajak terhadap usaha kecil yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Menurut Maman, pedagang warteg, tukang pijat, pemilik usaha pangkas rambut, dan pelaku usaha mikro lainnya tidak perlu khawatir selama memenuhi ketentuan omzet yang berlaku.

Dia menjelaskan, ketentuan PPh final UMKM sebesar 0,5 persen berlaku bagi wajib pajak dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Namun, khusus wajib pajak orang pribadi, bagian omzet sampai dengan Rp 500 juta setahun tidak dikenai PPh final.

"Bagi mereka yang omzet pendapatannya per tahun Rp 4,8 miliar itu gede banget loh, per bulan itu sekitar Rp 500 jutaan dan hanya dikenakan pajak 0,5 persen," ujarnya.

Maman meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang menyebut seluruh usaha kecil akan dikenai pajak. Dia menegaskan pemerintah justru berupaya meringankan beban pelaku usaha mikro.

"Saudara-saudara kita yang masuk dalam kategori pendapatan di bawah Rp 500 juta tidak ada sama sekali dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Itu perintah Pak Presiden kepada kami," katanya.

Soroti Pengusaha yang Pecah Perusahaan
Selain meluruskan isu pajak usaha kecil, Maman juga menjelaskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengenai kelompok pengusaha yang menjadi perhatian pemerintah.

Menurut Maman, pembahasan tersebut sebenarnya mengarah pada pengusaha dengan omzet besar yang diduga memecah badan usaha untuk tetap berada di bawah batas omzet Rp 4,8 miliar per tahun.

Praktik tersebut dinilai berpotensi membuat pengusaha besar menikmati fasilitas perpajakan yang diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil.

"Pengusaha yang memang omzetnya sudah lebih dari Rp 10 miliar, tetapi mereka memecah PT tetap di bawah Rp 4,8 miliar supaya menikmati insentif fasilitas yang sebetulnya bukan hak mereka, tapi hak bagi saudara-saudara kita yang masuk dalam kategori pendapatan di bawah Rp 500 juta dan Rp 4,8 miliar," kata Maman.

Karena itu, pemerintah ingin memastikan fasilitas perpajakan benar-benar dimanfaatkan oleh pelaku UMKM yang berhak, bukan pengusaha besar yang memanfaatkan pemisahan badan usaha untuk memperoleh insentif. (*)

Editor : Cipi Ckandina
Menteri UMKM Warteg pajak rambut