batampos - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 7,38 juta orang di Indonesia masih menganggur pada Agustus 2026. Meski demikian, angka tersebut turun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh. Edy Mahmud mengatakan, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Agustus 2026 tercatat 4,75 persen. Angka tersebut turun 0,10 persen poin dibandingkan Agustus 2025 yang mencapai 4,85 persen.
"Pada Agustus 2026, terdapat sebanyak 7,38 juta penganggur atau setara dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,75 persen. Angka ini lebih rendah jika dibandingkan Agustus 2025 sebesar 4,85 persen," ujar Edy dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11).
Pada Agustus 2026, jumlah angkatan kerja mencapai 155,37 juta orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 147,99 juta orang berstatus bekerja, sedangkan 7,38 juta orang lainnya menganggur.
Jika dibandingkan dengan Agustus 2025, jumlah penduduk yang bekerja bertambah 1,44 juta orang. Sementara jumlah pengangguran turun sekitar 77 ribu orang.
BPS mencatat sektor pertanian menjadi lapangan usaha yang paling banyak menyerap tenaga kerja pada Agustus 2026, yakni 28,20 persen. Berikutnya perdagangan besar dan eceran sebesar 17,86 persen serta industri sebesar 13,75 persen.
Pekerja Informal Masih Dominan
Dari sisi status pekerjaan, proporsi pekerja formal pada Agustus 2026 tercatat 42,07 persen. Angka ini sedikit turun dibandingkan Agustus 2025 yang mencapai 42,20 persen.
Namun secara jumlah, pekerja formal justru bertambah 410 ribu orang. Jumlahnya meningkat dari 61,84 juta orang pada Agustus 2025 menjadi 62,25 juta orang pada Agustus 2026.
Sementara itu, persentase pekerja informal meningkat dari 57,80 persen pada Agustus 2025 menjadi 57,93 persen pada Agustus 2026.
Edy menjelaskan, berdasarkan ketentuan International Labour Organization (ILO), seseorang yang bekerja sedikitnya satu jam dalam seminggu masuk dalam kategori penduduk bekerja.
Berdasarkan jam kerja, penduduk bekerja dibagi menjadi tiga kategori. Pertama, pekerja penuh dengan jam kerja minimal 35 jam per minggu.
Kedua, pekerja paruh waktu yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu, tetapi tidak sedang mencari atau bersedia menerima pekerjaan lain.
Ketiga, setengah pengangguran, yakni pekerja dengan jam kerja kurang dari 35 jam per minggu yang masih mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan.
"Pada Agustus 2026, BPS mencatat persentase pekerja penuh sebesar 67,47 persen atau 99,85 juta orang, pekerja paruh waktu sebesar 23,85 persen atau 35,29 juta orang, dan setengah pengangguran sebesar 8,68 persen atau 12,84 juta orang," pungkasnya.(*)
Editor : Cipi Ckandina