Keamanan Data Indonesia Dinilai Rapuh di Tengah Ancaman AI

JawaPos • Dipublikasikan Kamis, 5 November 2026 | 21:30 WIB
Ilustrasi keamanan data (Dok. iStockphoto)
Ilustrasi keamanan data (Dok. iStockphoto)

batampos - Ancaman keamanan siber di Indonesia dinilai semakin canggih seiring berkembangnya teknologi kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI). Di sisi lain, sistem perlindungan data nasional masih menghadapi berbagai kelemahan.

Risiko tersebut mencakup kebocoran informasi pribadi, penyalahgunaan data, hingga serangan siber yang memanfaatkan teknologi AI untuk mengotomatisasi serangkaian serangan.

Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja mengatakan, Oktober lalu menjadi salah satu periode dengan peningkatan eskalasi ancaman dan insiden keamanan siber. Sejumlah institusi mengalami serangan serta kebocoran data dalam skala besar.

“Lebih dari itu, rentetan peristiwa ini merupakan indikator kunci dan proyeksi nyata dari lanskap ancaman yang akan terus berlanjut dan memburuk hingga tahun 2027 dan seterusnya,” kata Ardi kepada JawaPos.com.

Menurut dia, Indonesia kini menghadapi perubahan pola ancaman. Teknologi seperti AI otonom atau agentic AI serta kriptografi pascakuantum (Post-Quantum Cryptography/PQC) mulai menjadi bagian dari lanskap ancaman siber.

Ardi menjelaskan, perkembangan AI memungkinkan serangan siber dilakukan secara lebih cepat dan otomatis. Jika sebelumnya pelaku membutuhkan banyak intervensi manusia, agen AI dapat membantu mengotomatisasi rangkaian serangan mulai dari pengintaian hingga eksploitasi.

Indonesia juga menghadapi ancaman dengan pola "harvest now, decrypt later". Dalam skema ini, data rahasia yang saat ini masih dilindungi enkripsi konvensional dicuri dan disimpan untuk kemudian dibuka ketika teknologi komputer kuantum semakin matang.

“Tujuannya sederhana namun mematikan, menunggu hingga komputer kuantum mencapai kematangan operasional untuk membongkar seluruh data tersebut. Ini bukan lagi sekadar pencurian informasi, melainkan ancaman eksistensial terhadap kedaulatan data nasional kita,” ujarnya.

Tata Kelola Keamanan Siber Dinilai Masih Reaktif

Ardi menilai rentetan kasus kebocoran data pribadi menunjukkan masih adanya persoalan sistemik dalam tata kelola keamanan siber di Indonesia.

Menurut dia, pendekatan pemerintah selama ini cenderung reaktif dan lebih banyak berfokus pada penanganan setelah insiden terjadi. Padahal, sistem keamanan perlu dibangun secara berlapis dan menerapkan prinsip security-by-design.

“Kebocoran data sering kali masih dipandang semata-mata sebagai kegagalan departemen IT, padahal sejatinya ini adalah kegagalan manajemen risiko di tingkat pimpinan tertinggi,” katanya.

Ia menilai pimpinan perusahaan maupun institusi kerap hanya memahami sebagian kecil dari keseluruhan risiko keamanan siber.

Kerentanan arsitektur teknologi lama, kelemahan rantai pasok digital, hingga rendahnya literasi keamanan di tingkat operasional dinilai masih luput dari perhatian.

“Ketidaktahuan di tingkat eksekutif ini bermuara pada keputusan strategis yang salah, alokasi anggaran pertahanan siber yang minim, dan budaya organisasi yang meremehkan prinsip kehati-hatian digital,” ujarnya.

Karena itu, Ardi mendorong reformasi tata kelola ketahanan siber secara fundamental. Manajemen risiko, kata dia, tidak bisa lagi berjalan sendiri-sendiri berdasarkan sektor.

Ia mendorong kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, industri, akademisi, masyarakat, dan media.

“Institusi publik maupun privat harus segera beralih dari model keamanan tradisional menuju arsitektur Zero Trust, jangan pernah percaya, selalu verifikasi,” tegasnya.

Komdigi Dorong Koordinasi

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar mengatakan penanganan kasus keamanan siber, termasuk kebocoran data pribadi, membutuhkan koordinasi lintas lembaga.

Menurut dia, penyebaran maupun perdagangan data pribadi dapat dilakukan melalui berbagai platform dan kanal digital. Data lama yang pernah bocor juga berpotensi kembali beredar.

Alexander mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan data pribadi milik orang lain.

“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” ujarnya.

Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Komdigi menilai persoalan keamanan data kini tidak lagi terbatas pada satu negara atau wilayah. Data yang pernah terekspos dapat kembali muncul dan disebarkan melalui berbagai kanal digital.

Karena itu, penanganan kebocoran data tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum. Penyelenggara sistem elektronik, platform digital, serta masyarakat yang memiliki akses terhadap data juga memiliki peran dalam mencegah penyalahgunaan.

Cara Lindungi Data Pribadi

Ketua Divisi Keamanan Siber Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) Daeng Ipul mengatakan masyarakat dapat menggunakan kanal Patroli Siber untuk melaporkan dugaan kejahatan siber, termasuk data pribadi yang tersebar di internet.

Kanal tersebut merupakan layanan resmi Patroli Siber milik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Komdigi.

Masyarakat dapat mengisi laporan dengan menjelaskan detail dugaan kejahatan siber yang ditemukan.

“Harusnya bisa (melaporkan data pribadi yang sudah bocor di internet), tapi sekali lagi kami belum tahu seefektif apa kanal itu dalam menerima aduan masyarakat,” kata Daeng kepada JawaPos.com.

Selain melaporkan kebocoran, masyarakat juga disarankan memperkuat keamanan akun. Langkah yang dapat dilakukan antara lain mengganti kata sandi secara berkala dan mengaktifkan autentikasi dua faktor (2FA), terutama pada akun penting seperti perbankan.

Daeng menilai maraknya kasus kebocoran data juga menunjukkan perlunya peningkatan komitmen pengelola atau pengendali data dalam melindungi informasi yang dipercayakan kepada mereka.

“Sayangnya lagi karena kebocoran data itu kerap terjadi di lembaga pemerintah, padahal pemerintah harusnya bisa memberi contoh bagaimana komitmen pelindungan data pribadi masyarakat,” tegasnya.(*)

Editor : Cipi Ckandina
Rapuh AI keamanan data