batampos – Seorang camat di Kabupaten Natuna berinisial Ju resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Natuna, Iptu Richie Putra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Kamis (15/1),” ujar Richie kepada Batam Pos, Selasa (20/1).
Menurut Richie, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban yang saat kejadian masih berstatus anak di bawah umur. Peristiwa tersebut berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2025.
“Lokasi kejadian berada di rumah tersangka. Korban sebelumnya bekerja dan tinggal di rumah pelaku. Perbuatan persetubuhan dilakukan sebanyak lima kali,” ungkapnya.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Polres Natuna langsung melakukan penanganan perkara dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak.
“Kami memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengutamakan hak dan perlindungan korban,” tegas Richie.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
“Ancaman pidana dapat diperberat apabila perbuatan dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, atau penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan terhadap korban,” jelasnya.
Polres Natuna mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Natuna. (*)
Editor : M Tahang