Batampos - Pemerintah Kabupaten Natuna terus menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Hingga Juni 2026, tercatat sebanyak 29.887 jiwa menjadi peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Natuna, Ira Triwahyuni, mengatakan kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Natuna masih berjalan baik melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlaku selama 12 bulan.
“Program ini memberikan jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah daerah,” ujar Ira di Ranai, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, peserta PBI daerah seluruhnya terdaftar sebagai peserta kelas III. Besaran iuran sebenarnya mencapai Rp42.000 per orang per bulan, namun pembayarannya dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari total iuran tersebut, pemerintah pusat memberikan bantuan sebesar Rp4.200, sedangkan pemerintah daerah menanggung Rp2.800. Perhitungan iuran peserta kelas III menjadi Rp35.000 per orang,” jelasnya.
Menurut Ira, pembayaran iuran peserta PBI yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Natuna hingga saat ini berjalan lancar tanpa kendala.
Selain memastikan kepesertaan, BPJS Kesehatan juga terus memperluas akses pelayanan hingga ke wilayah kepulauan, seperti Serasan, Subi, Midai, Pulau Laut, serta pulau-pulau besar di Bunguran.
Baca Juga: Off-White Bakal Hadirkan Koleksi L/AB dengan Harga Lebih Terjangkau Bidik Pasar Lebih Luas
Saat ini, terdapat 23 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di Natuna, terdiri atas puskesmas, klinik, dan dokter praktik. Sementara untuk layanan rujukan, tersedia dua rumah sakit, yakni RSUD Natuna dan RSU RSAU.
Ira menambahkan, jumlah peserta PBI yang ditanggung Pemkab Natuna pada 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, jumlah peserta mencapai 33.762 jiwa.
“Penurunan ini disebabkan oleh adanya peserta yang meninggal dunia serta perubahan segmentasi kepesertaan BPJS Kesehatan,” tutupnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak