6.099 Warga Natuna Kehilangan JKN PBI Mulai 1 September, Ini Penjelasan Dinkes

Antara • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:02 WIB
Sosialisasi penonaktifan kepesertaan JKN PBI Pemda kepada lurah di Kantor Dinkes Natuna, Kepri di Natuna, Rabu (12/8/2026). ANTARA/Muhamad Nurman
Sosialisasi penonaktifan kepesertaan JKN PBI Pemda kepada lurah di Kantor Dinkes Natuna, Kepri di Natuna, Rabu (12/8/2026). ANTARA/Muhamad Nurman

batampos – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, mulai menyosialisasikan kebijakan penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi warga yang dinilai telah mampu secara ekonomi.

Sosialisasi dilakukan kepada seluruh lurah agar informasi mengenai mekanisme perubahan kepesertaan dapat diteruskan kepada masyarakat yang terdampak.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada aparatur kelurahan mengenai proses penonaktifan dan langkah yang dapat ditempuh warga setelah status kepesertaannya berubah.

"Kami berharap para lurah dapat menyampaikan informasi ini kepada masyarakat sehingga mereka mengetahui langkah yang harus dilakukan setelah kepesertaan JKN PBI dinonaktifkan," kata Hikmat di Natuna, Rabu (13/8/2026).

Berlaku Mulai 1 September 2026

Dinkes Natuna mencatat sebanyak 6.099 jiwa akan terdampak kebijakan tersebut. Penonaktifan kepesertaan dijadwalkan mulai berlaku pada 1 September 2026.

Menurut Hikmat, kebijakan ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian belanja daerah akibat kondisi keuangan pemerintah daerah yang sedang mengalami tekanan.

"Saat ini kondisi keuangan daerah tidak stabil sehingga perlu ada penyesuaian terhadap beberapa belanja," ujarnya.

Berdasarkan Verifikasi Kondisi Ekonomi

Hikmat menjelaskan penetapan warga yang tidak lagi menerima bantuan iuran dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi kondisi sosial ekonomi oleh pemerintah desa dan kelurahan.

Baca Juga: Warga Sungai Binti Belum Terdata Perlinsos? Ini Cara Mendaftarnya

Program PBI Pemda merupakan skema kepesertaan JKN yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah sehingga peserta tidak perlu membayar premi secara mandiri.

Saat ini, bantuan diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk desil 1 hingga desil 5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan dukungan surat keterangan dari desa atau kelurahan, Dinas Sosial, maupun dokumen pendukung lainnya.

DTSEN merupakan basis data nasional yang mengelompokkan masyarakat ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan. Kelompok desil 1–5 dikategorikan sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin, sedangkan desil 6–10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan lebih tinggi.

Warga Bisa Mengajukan Verifikasi Ulang

Meski demikian, Hikmat menyebut masyarakat yang berada pada desil 6 hingga 7 masih memiliki peluang untuk kembali menjadi peserta PBI Pemda apabila dapat membuktikan kondisi ekonominya melalui surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan yang diketahui camat.

Ia juga mengimbau masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan agar segera beralih menjadi peserta JKN mandiri sehingga tetap memperoleh perlindungan layanan kesehatan.

"Kami berharap masyarakat yang terdampak beralih ke segmen mandiri agar tetap bisa menikmati layanan BPJS Kesehatan saat berobat. Jika tidak, biaya pelayanan kesehatan nantinya menjadi tanggungan pribadi," kata Hikmat. (*)

Editor : Putut Ariyo
DTSEN Dinkes Natuna JKN PBI natuna bpjs kesehatan