batampos – Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Natuna menjelaskan alasan majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun delapan bulan penjara kepada mantan Camat Pulau Tiga Barat, Junaidi, yang terbukti bersalah dalam perkara pencabulan terhadap anak.
Juru Bicara PN Kelas II Natuna, Salihin Ardiansyah, mengatakan putusan tersebut menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru karena proses persidangan berlangsung pada 2026, meski laporan perkara telah diterima aparat penegak hukum pada 2025.
"Proses penyidikan berlaku ketentuan yang lama, tapi untuk proses persidangan berlaku ketentuan hukum yang baru," kata Salihin di Natuna, Rabu.
Baca Juga: Lebih dari 500 Pikap Angkut Durian Pecahkan Rekor Guinness di Vietnam
"Ketika ada dua aturan, yang terbaru menguntungkan berarti pakai yang menguntungkan, tapi kalau yang lama menguntungkan maka pakai yang lama," ujarnya.
Salihin menjelaskan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan setelah mempertimbangkan keterangan para saksi, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Ia menambahkan, KUHP baru tidak lagi mengatur batas minimum pidana untuk perkara tersebut. Dengan demikian, penentuan lamanya hukuman menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan.
Berbeda dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pelaku pencabulan terhadap anak dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Meski demikian, karena perkara diputus menggunakan KUHP baru, majelis hakim memiliki ruang untuk menjatuhkan pidana yang dinilai sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Salihin menegaskan, pihak yang merasa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan memiliki hak untuk menempuh upaya hukum melalui pengadilan yang lebih tinggi.
"Kalau tidak adil dapat mengajukan upaya hukum ke pengadilan tinggi. Tuntutan JPU empat tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Natuna telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Junaidi dengan pidana penjara selama empat tahun.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Aditya Syaummil Patria, mengatakan permohonan banding diajukan setelah jaksa mempelajari putusan majelis hakim dan menilai terdapat alasan hukum untuk melanjutkan perkara ke tingkat yang lebih tinggi.
"Permohonan banding kita ajukan pada akhir Juli 2026, setelah lima hari putusan ditetapkan hakim," ujar Aditya. (*)
Editor : Putut Ariyo