Kabut Asap Mereda, Sekolah di Natuna Kembali Tatap Muka

Antara • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 06:59 WIB
Siswa Sekolah Rakyat Natuna bersama Bupati Natuna Cen Sui Lan. F. Pemkab Natuna
Siswa Sekolah Rakyat Natuna bersama Bupati Natuna Cen Sui Lan. F. Pemkab Natuna

batampos - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, kembali menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) di sejumlah satuan pendidikan setelah kondisi kualitas udara berangsur membaik.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna Nasria mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menerima data terbaru mengenai perkembangan kualitas udara di wilayah Natuna.

PTM kembali dimulai Senin (14/9), setelah sebelumnya Pemkab Natuna menerapkan kebijakan belajar dari rumah (BDR) akibat kabut asap yang menyebabkan kualitas udara di sejumlah wilayah menurun.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna mencatat kebijakan BDR diterapkan sejak Senin (31/8). Kebijakan tersebut pertama kali diberlakukan di Pulau Serasan, kemudian diperluas ke sejumlah pulau lainnya hingga akhirnya diterapkan di seluruh wilayah Kabupaten Natuna sampai 12 September.

“Mencermati kondisi udara hari ini, PTM kita mulai kembali pada hari Senin (14/9) dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keadaan kabut asap,” kata Nasria saat dikonfirmasi dari Natuna, Ahad.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 400.3.1/305/DISDIKBUD-UP3/IX/2026. Aturan itu berlaku bagi satuan pendidikan di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna, yakni Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), serta Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.

Meski PTM kembali diberlakukan, sekolah diminta tetap menerapkan langkah pencegahan untuk melindungi kesehatan peserta didik dan tenaga pendidikan dari dampak kabut asap.

Kepala satuan pendidikan diminta memastikan lingkungan sekolah dalam kondisi bersih dan sehat. Sekolah juga harus mengurangi kegiatan peserta didik di ruang terbuka apabila kondisi udara kurang baik.

Kegiatan olahraga dan aktivitas luar ruangan juga perlu diatur dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara. Dengan demikian, aktivitas siswa dapat tetap berjalan tanpa mengabaikan faktor kesehatan.

Selain itu, sekolah wajib memastikan ketersediaan air minum yang cukup bagi peserta didik. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan juga diimbau menggunakan masker apabila kondisi udara memerlukan perlindungan tambahan.

“Kepala satuan pendidikan juga diminta memastikan ruang kelas memiliki sirkulasi udara yang baik dengan tetap mempertimbangkan kondisi asap atau kualitas udara di luar ruangan,” ujar Nasria. (*)

Editor : Putut Ariyo
pembelajaran tatap muka pendidikan natuna kepulauan riau kabut asap