Batampos - Pemerintah Kabupaten Karimun mulai menerapkan Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja mulai Jumat (10/4/2026) pekan ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karimun, Ivit Ivizal mengatakan, untuk seluruh kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Kabupaten Karimun memang baru akan memulai Jumat minggu ini.
Hanya saja, untuk surat resmi terkait pelaksanaan WFH dari Bupati Karimun, Senin (6/4/2026) hari ini.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak semua ASN itu boleh WFH. Yang tidak boleh WFH itu jika menyangkut pelayanan ke masyarakat. Seperti, Kepala Desa, Lurah,
Camat, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator eselon 3, ASN yang bekerja di OPD pelayanan darurat dan kesiapsiagaan. Kemudian, ASN di Bapenda, di layanan pendidikan, perizinan, kependudukan dan Capil.
Baca Juga: Kebocoran Air Batam Disorot, Praktik Ilegal Ganggu Distribusi ke Pelanggan
"Di luar OPD dan ketentuan tersebut boleh WFH. Dan, rencananya dalam penerapan WFH ini akan diberlakukan secara bergantian. Misalnya, di OPD A ada 30 ASN dan yang WFH hanya 15 orang saja. Pada minggu berikutnya ASN yang belum dapat WFH akan dapat mendapatkan giliran," ungkap Ivit.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun, Ruffindy Alamsjah secara terpisah menyebutkan, sampai saat ini belum ada pihak swasta atau perusahaan yang mengirimkan surat kepada instansi untuk menerapkan WFH di kalangan pekerja.
''Sesuai SE Menaker, tidak ada keharusan atau kewajiban pihak perusahaan swasta menerapkan WFH. Namun, kalau ada yang menerapkannya perlu diingat tdiak ada pemotongan gaji,'' terangnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak