Vonis Lebih Ringan, Dua Terdakwa Kasus Lahan Mangrove Sugie Besar Dihukum 18 Bulan

Tri Haryono • Dipublikasikan Minggu, 19 April 2026 | 09:00 WIB
Dua terdakwa kasus korupsi sporadik lahan mangrove di Desa Sugie Besar, Mawasi dan Djuniman, saat menjalani sidang putusan di PN Tanjungpinang dengan vonis 18 bulan penjara. F. JPU untuk Batam Pos
Dua terdakwa kasus korupsi sporadik lahan mangrove di Desa Sugie Besar, Mawasi dan Djuniman, saat menjalani sidang putusan di PN Tanjungpinang dengan vonis 18 bulan penjara. F. JPU untuk Batam Pos

batampos – Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi pengurusan surat tanah sporadik di kawasan mangrove Desa Sugie Besar, Kabupaten Karimun.

Kedua terdakwa, Mawasi yang merupakan mantan Kepala Desa Sugie Besar, serta Djuniman, warga setempat, juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 50 hari.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung Kamis (16/4), lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana dua tahun penjara.

Baca Juga: Sengketa Lahan di Tanjung Sengkuang Batam Memanas, Dugaan Mafia Tanah Jadi Sorotan

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun, Dedi Januarto, menyatakan pihaknya masih mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Baik jaksa maupun pihak terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding,” ujarnya, Sabtu (18/4).

Kasus ini bermula dari penerbitan 44 dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) di atas kawasan mangrove seluas 24,43 hektare pada 2025.

Dalam prosesnya, Djuniman diduga berperan sebagai penggagas pengurusan dokumen dengan melibatkan sejumlah warga. Dokumen tersebut kemudian diproses di tingkat desa saat Mawasi masih menjabat sebagai kepala desa.

Namun, sporadik yang diterbitkan itu diketahui mencantumkan nama-nama warga yang tidak pernah menguasai lahan maupun mengetahui keberadaan tanah tersebut.

Baca Juga: Rayap Besi Kian Berani, Gunakan Pick Up Angkut Hasil Curian

Tak hanya itu, penerbitan dokumen juga diduga disertai janji keuntungan apabila lahan tersebut berhasil dimanfaatkan oleh investor.

Perkara ini menjadi sorotan karena tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian kawasan mangrove yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan pesisir.

Majelis hakim dalam putusannya juga menetapkan barang bukti tetap digunakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini masih berpeluang berlanjut ke tingkat banding, menunggu sikap resmi dari jaksa maupun pihak terdakwa. (*)

Editor : M Tahang
kasus korupsi lahan mangrove