Batampos – TNI AL Tanjungbalai Karimun berhasil menyelamatkan 14 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dari upaya penyelundupan di Perairan Takong Iyu, Minggu (3/5/2026) dini hari lalu.
Para PMI tersebut terdiri dari 5 perempuan dan 9 laki-laki yang berasal dari berbagai daerah, yakni Aceh (1), Medan (2), Lampung (1), Jambi (1), Jawa Timur (2), Jawa Tengah (2), dan Nusa Tenggara Barat (5).
Mereka diketahui membayar biaya keberangkatan bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp13 juta yang dibayarkan langsung ke tekong.
Baca Juga: CEO Take-Two Angkat Bicara Soal Harga GTA 6, Sinyal Masih di Kisaran Gim AAA
Dalam kasus ini, aparat mengamankan dua orang yang berperan sebagai pelaku, yakni tekong speedboat berinisial W,48, dan seorang kru berinisial A,37.
“Dari pengakuan tekong, para PMI diberangkatkan melalui Pulau Mecan di Batam, dan sebelumnya ditempatkan di sejumlah hotel di sana,” ungkap Danlanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut Samuel C Noya.
Dia mengatakan, proses hukum selanjutnya akan diserahkan kepada Satpolairud Polres Karimun untuk pengembangan kasus.
Pjs Kasat Polairud Polres Karimun, FS Harahap, menyatakan pihaknya akan mendalami jaringan yang terlibat dalam praktik pengiriman PMI ilegal tersebut.
“Kami akan kembangkan dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, P4MI Kabupaten Karimun akan menempatkan para PMI di shelter atau rumah perlindungan sementara.
Baca Juga: Barcelona Kian Dekat Juara La Liga, Real Madrid Masih Berharap Keajaiban
“Kami akan melakukan pendataan dan pemeriksaan sebelum mereka dipulangkan ke daerah asal masing-masing,” ujar Kepala P4MI Karimun, Reonald Simanjuntak.
Keberhasilan ini disebut sebagai bagian dari implementasi perintah Kepala Staf Angkatan Laut dalam penegakan hukum di laut, khususnya pencegahan penyelundupan manusia di wilayah perbatasan. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak