Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Satpolairud Karimun Gagalkan Penyelundupan 9,5 Ton Terak Timah ke Riau

Sandi Pramosinto • Minggu, 10 Mei 2026 | 07:01 WIB
Kasat Polairud Polres Karimun menunjukkan barang bukti timah ilegal yang akan diabwa ke Provinsi Riau. F. Dokumentasi Satpolairud untuk Batam Pos
Kasat Polairud Polres Karimun menunjukkan barang bukti timah ilegal yang akan diabwa ke Provinsi Riau. F. Dokumentasi Satpolairud untuk Batam Pos

batampos — Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun menggagalkan pengiriman timah dan terak timah ilegal yang hendak dibawa ke Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa timah dan terak timah tanpa izin.

Kasat Polairud Polres Karimun, Iptu Judit Dwi Laksono, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun pada Selasa (28/4) sekitar pukul 22.00 WIB di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral.

Baca Juga: Saipem Lepas Proyek UCC Offshore, Karimun Makin Diperhitungkan di Industri Global

“Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pengangkutan ilegal mineral dan batu bara (minerba) berupa timah dan terak timah tanpa izin,” ujar Judit, Sabtu (9/5).

Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi terkait aktivitas pengangkutan timah menggunakan truk menuju pelabuhan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Roro Parit Rampak dan menemukan satu unit truk yang mengangkut enam batang timah seberat 67 kilogram serta 307 karung terak timah dengan berat mencapai 9,5 ton.

Menurut Judit, pelaku menggunakan modus menyamarkan muatan timah ilegal dengan barang lain agar lolos pemeriksaan.

Dari kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial Ms (45) dan Jm (52). Sementara satu orang lainnya berinisial Jf masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Nelayan Tradisional di Karimun Keluhkan Sulitnya Dapat BBM Subsidi

“Barang bukti timah diketahui berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun,” katanya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) karena melakukan pengangkutan minerba yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.

Polisi memperkirakan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp167 juta.

Judit menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas aktivitas ilegal di sektor pertambangan dan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait aktivitas minerba ilegal.

“Hal ini demi menjaga sumber daya alam dan mencegah timbulnya kerugian negara,” ujarnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Karimun untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. (*)

Editor : M Tahang
#Satpolairud Polres Karimun #timah #terak timah ilegal