Batampos - Pemkab Karimun akan mendapatkan 10 orang dokter umum dengan status calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai akhir tahun. Ini sebagai jawaban mengingat sulitnya tenaga dokter umum di Puskesmas akibat kebijakan tidak diperbolehkannya dokter honorer.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, drg Soerjadi mengatakan, 10 dokter CPNS yang akan ditempatkan di Karimun sudah disiapkan tempat bertugas.
" Mereka akan kita tempatkan di berbagai Puskesmas kecamatan. Misalnya, untuk Puskesmas Kecamatan Durai 2 orang, Puskesmas Niur Permai, Kecamatan Sugie Besar 2 orang,"ujarnya.
Kemudian, untuk Puskesmas Kecamatan Kundur Barat 2 orang dan Puskesmas Moro 2 orang. Sisanya 2 orang lagi juga akan ditempatkan ke kecamatan yang ada di luar Pulau Karimun. Tujuannya, untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan kesehatan untuk masyarakat yang ada di daerah kepulauan.
"Dengan adanya tambahan dokter ini, maka jumlah dokter otomatis bertambah. Seperti di Puskesmas Kecamatan Moro dengan adanya tambahan dokter 2 orang, maka jumlahnya menjadi 4 orang dokter. Banyaknya jumlah dokter di sana mengingat Puskesmas tersebut ada rawat inap. Sementara untuk jumlah dokter lain jumlahnya menjadi 3 orang nanti," ungkapnya.
Baca Juga: Donald Trump Pamer Uang Kertas US$100 Baru, Tanda Tangannya Jadi Sorotan
Khusus untuk tenaga dokter di Puskesmas Niur Permai saat ini memang hanya satu dokter, namun statusnya kontrak. Yakni, program dokter Nusantara Sehat yang pembiayaan dari pemerintah pusat. Kita berharap dokter yang menjadi tenaga kesehatan di rumah sakit dan Puskesmas yang gajinya dibayar melalui badan layanan umum daerah (BLUD) Puskesmas dan rumah sakit agar mengikuti seleksi CPNS.
''Alhamdulillah usulan formasi CPNS tenaga kesehatan untuk Kabupaten Karimun sudah disetujui. Ada 26 lowongan dengan rincian 10 orang untuk tenaga dokter umum, 6 orang dokter gigi dan selebihnya untuk tenaga kesehatan lainnya. Dengan pembukaan CPNS nanti diharapkan dokter yang memiliki kesesuaian klasifikasi bisa ikut mendaftar dan seleksi,'' jelas Soerjadi. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak