Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor, Ternyata Masih Berstatus Narapidana Bebas Bersyarat

Sandi Pramosinto • Jumat, 17 Juli 2026 | 15:01 WIB
Kapolsek Tanjungbalai Karimun  AKP Bakri menunjukkan barang bukti sepeda motor yang disita dari tersangka Curanmor.
Kapolsek Tanjungbalai Karimun AKP Bakri menunjukkan barang bukti sepeda motor yang disita dari tersangka Curanmor. 

batampos – Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang pelaku berinisial AP (22). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor bernomor polisi BP 2452 KU.

Kapolsek Tanjungbalai Karimun, AKP Bakri, didampingi Kanit Reskrim Ipda Saripudin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial EA, yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di halaman sebuah kelenteng di Kecamatan Karimun pada Juni lalu.

Korban mengetahui sepeda motornya hilang setelah mendapat kabar dari orang tuanya yang biasa membuka dan menutup kelenteng. Saat itu, sepeda motor yang sebelumnya diparkir dalam kondisi stang terkunci sudah tidak berada di lokasi.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta," ujar Bakri kepada Batam Pos, Jumat (17/7).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi.

Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan kaus yang digunakan untuk menutupi wajah serta celana pendek membawa kabur sepeda motor milik korban.

"Setelah dilakukan penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui. Tersangka AP kemudian diamankan pada akhir Juni 2026 di Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas), Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun," katanya.

Bakri menjelaskan, penangkapan di Kantor Bapas bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AP diketahui masih berstatus narapidana yang sedang menjalani program bebas bersyarat atas kasus pidana sebelumnya.

"Artinya, yang bersangkutan masih harus menjalani masa hukuman dan diperkirakan baru akan bebas sepenuhnya tahun depan," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, penyidik juga mengungkap keterlibatan AP dalam kasus pencurian di TK Pembina Kecamatan Karimun yang terjadi pada 2025. Dalam aksi tersebut, tersangka mencuri sejumlah barang berharga milik sekolah.

"Alhamdulillah laporan pencurian di TK Pembina berhasil terungkap setelah tersangka mengakui sejumlah tindak pidana yang pernah dilakukannya," ujar Bakri.

Kepada penyidik, AP mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polsek Tanjungbalai Karimun. (*)

Editor : Jamil Qasim
Pelaku Curanmor Bebas Bersyarat