Jaksa Musnahkan 4 Kg Sabu, Polres Karimun Musnahkan Sabu dan Ganja

Sandi Pramosinto • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 21:31 WIB
Kejaksaan Negeri Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara direbus. Dan barang bukti lainnya dibakar.
Kejaksaan Negeri Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara direbus. Dan barang bukti lainnya dibakar.

 

batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan barang bukti (BB) dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Selasa (1/9/2026).

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Karimun. Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 4.013,64 gram atau sekitar 4 kilogram.

Pemusnahan dilakukan dengan sejumlah cara. Barang bukti narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam air mendidih, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang berupa telepon seluler juga dirusak menggunakan paku.

Kepala Kejari Karimun Andhy Hermawan Bolifaar mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 100 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Jumlahnya berasal dari 100 perkara. Termasuk pemusnahan 4 kg sabu," ujar Andhy.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian akhir dari rangkaian proses peradilan pidana. Kejaksaan bertindak sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk barang bukti yang diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan.

"Suksesnya eksekusi tidak hanya terfokus pada terdakwa semata, tapi juga terhadap barang bukti yang diputuskan untuk dirampas oleh negara guna dimusnahkan," katanya.

Dari 100 perkara tersebut, 95 merupakan tindak pidana umum dan lima perkara tindak pidana khusus.

Sabu, Ganja, dan Ekstasi

Andhy menjelaskan, perkara narkotika menjadi jenis perkara yang paling banyak dalam pemusnahan barang bukti kali ini, yakni 50 perkara.

Selain sabu seberat 4.013,64 gram, barang bukti narkotika lainnya yang dimusnahkan berupa ganja seberat 152,84 gram dan pil ekstasi seberat 57,05 gram.

Selain perkara narkotika, barang bukti juga berasal dari 11 perkara orang dan harta benda (Oharda), tujuh perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL), tiga perkara tindak pidana terorisme, serta lima perkara tindak pidana khusus (pidsus) terkait kepabeanan.

"Selain direbus di air mendidih, ada juga dipukul pakai paku untuk BB ponsel dan barang lainnya dibakar," terang Andhy.

Ia menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Karimun dalam menyelesaikan barang bukti perkara yang telah inkrah.

Kegiatan tersebut, kata dia, juga terlaksana berkat kolaborasi dan sinergi berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Karimun.

Satresnarkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti sabu dengan cara direbus menggunakan air panas yang dicampur cairan pembersih lantai.
Satresnarkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti sabu dengan cara direbus menggunakan air panas yang dicampur cairan pembersih lantai.

Polres Karimun Juga Musnahkan Narkotika

Pada hari yang sama, Polres Karimun turut memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan empat perkara selama Agustus 2026.

Sebanyak 321,83 gram sabu dan 11,89 gram ganja dimusnahkan sebagai bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Karimun.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan perkara dengan tersangka berinisial RS, CA, SZ, dan MS. Keempat tersangka ditangkap di lokasi berbeda.

Barang bukti terbanyak berasal dari tersangka MS, yakni sebanyak 100,92 gram.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan pemberantasan narkotika menjadi komitmen serius Polres Karimun.

Menurutnya, pengungkapan kasus narkotika tidak hanya bertujuan menindak pelaku, tetapi juga mencegah narkotika beredar dan dikonsumsi masyarakat.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dan setiap pelaku yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Yunita. (*)

Editor : Jamil Qasim
Jaksa Musnahkan sabu Polres Karimun