Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Perempuan Terduga Pencuri Motor

Sandi Pramosinto • Dipublikasikan Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01 WIB
Perempuan berinisial R yang diduga mencuri sepeda motor Honda Beat di kawasan Tanjung Balai Karimun diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian, Senin (19/10). F. Istimewa
Perempuan berinisial R yang diduga mencuri sepeda motor Honda Beat di kawasan Tanjung Balai Karimun diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian, Senin (19/10). F. Istimewa

Honda Beat Raib di Parkiran Wisma, Korban Rugi Rp20 Juta

batampos – Seorang perempuan berinisial R yang diduga mencuri sepeda motor di kawasan Tanjung Balai Karimun berhasil diringkus polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku diduga membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik warga yang diparkir di depan Wisma Balai Indah, Senin (19/10).

Kapolsek Balai Karimun AKP Bakri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Beat berwarna silver di Jalan K. Meja Bundar, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di depan wisma untuk mengurus suatu keperluan.

Namun, ketika kembali ke lokasi sekitar pukul 08.30 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

Korban sempat mencari kendaraan tersebut, tetapi tidak berhasil menemukannya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Balai Karimun.

Menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan menelusuri keberadaan terduga pelaku.

Hasilnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang perempuan berinisial R yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

“Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik korban,” ujar Bakri kepada Batam Pos.

Bakri menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional agar pelaku tindak pidana dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kami beserta jajaran bergerak cepat demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Kami menindaklanjuti setiap laporan yang masuk secara profesional dan responsif. Penegakan hukum terhadap tindak pidana di wilayah hukum Polsek Balai Karimun akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, berkoordinasi dengan pihak terkait, serta melengkapi berkas perkara.

Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian peristiwa pencurian tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, R direncanakan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bakri mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memarkirkan kendaraan, terutama di lokasi yang tidak memiliki pengawasan khusus.

Penggunaan kunci pengaman tambahan dinilai penting untuk meminimalkan risiko pencurian kendaraan bermotor.

“Guna mencegah kejadian serupa, kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan. Disarankan agar warga memarkir kendaraan di tempat yang aman dan selalu menggunakan kunci pengaman tambahan,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan kepada polisi, baik secara langsung maupun melalui layanan kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam. (*)

 

Editor : Jamil Qasim
curi motor perempuan