Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Ribuan Item Obat-Kosmetik Ilegal Disita, Pemilik Dijerat Pidana

Mohamad Ismail • Kamis, 3 Oktober 2024 | 21:16 WIB
Ribuan pcs obat, kosmetik hingga makanan impor ilegal senilai Rp680 juta yang disita BPOM, Kamis (3/10).
Ribuan pcs obat, kosmetik hingga makanan impor ilegal senilai Rp680 juta yang disita BPOM, Kamis (3/10).

batampos- Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) mengamankan ribuan produk kosmetik hingga obat impor, dari sebuah toko online yang berada di Kota Tanjungpinang, Kepri. Nilai barang yang disita tersebut ditafsirkan senilai Rp680 juta.

Ribuan produk barang ilegal itu merupakan hasil penggerebekan petugas Loka POM Tanjungpinang dan Batam, di toko Online Merryzhou, yang berada di sebuah rumah yang ada di Perumahan Pinang Mas, Jalan Raja Haji Fisabilillah, batu 8 Tanjungpinang.

"Pemilik usaha berinisial M melakukan tindak pidana di Bidang Kesehatan dan Pangan. Dalam hal ini, barang-barang impor yang dijual kembali itu tidak memiliki izin usaha dan edar," kata Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansyah, Kamis (3/10).

Ia merincikan, adapun produk yang diamankan itu berupa obat obatan sebanyak 979 pcs, suplemen kesehatan TIE sebanyak 693 pcs, kosmetik sebanyak 533 pcs. Kemudian pangan olahan atau makanan sebanyak 241 item atau 3.174 pcs.

Selain itu, petugas Loka POM juga mengamankan barang bukti berupa catatan transaksi, rekap penjualan, resi penjualan, invoice pembelian, profil toko Merryzhou dan lain sebagainya.

"Total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan oleh PPNS BPOM Tanjungpinang dan Batam mencapai Rp680.231.795," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik toko berinisial M, produk ilegal itu berasal dari Malaysia, yang kemudian didistribusikan atau dijual ke daerah di Indonesia secara online, melalui aplikasi shopee.

"Dari sini dikirim menggunakan shopee malaysia, lalu dikirim ke pemesan yang ada di Indonesia. Mereka sudah beroperasi sejak 2022," tambahnya.

Untuk saat ini, tersangka M dikenakan wajib lapor. Bekas perkara M sendiri, sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. "Kita masih menunggu konfirmasi dari Kejaksaan soal tindaklanjutnya, untuk melimpahkan tersangka," sebutnya.

Irdiansyah juga mengimbau kepada warga, untuk terus waspada serta menjadi konsumen yang cerdas dalam membeli obat dan makanan, dengan selalu mengecek kemasan, label dan lain sebagainya.

"Pemilik toko diduga melanggar Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan," pungkasnya. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#kosmetik