batampos- Seorang warga di Kota Tanjungpinang, Kepri ditangkap petugas kepolisian, usai kerap melakukan pencurian tembaga, di tempat penampung barang bekas di kawasan batu 14 Jalan Raya Tanjung Uban Kota Tanjungpinang.
Pelaku berinisial LA (29) itu ditangkap oleh personel Polsek Tanjungpinang Kota, di kediamannya di kawasan Sei Ladi Kelurahan Kampung Bugis, pada Kamis (28/11).
LA juga sempat melarikan diri ke dalam hutan, saat petugas kepolisian dan warga sekitar hendak masuk ke dalam rumah, untuk menangkapnya.
"Sempat kejar-kejaran dengan warga dan polisi. Saat kita mau kepung rumahnya, pelaku kabur masuk ke dalam hutan, namun tetap berhasil kita amankan," kata Iptu Misyamsu Alson.
Dari hasil pemeriksaan sementara, LA mengaku kerap melakukan pencurian tembaga di tempat penampungan barang bekas tersebut. Aksi pencurian itu, juga dilaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur.
Dalam hal ini, Polsek Tanjungpinang Kota menyerahkan pelaku LA ke Polsek Tanjungpinang Timur. Sebab, laporan pencurian tembaga ini dilaporkan oleh korban ke Polsek Tanjungpinang Timur pada beberapa waktu lalu.
"Lokus kejadiannya di Polsek Tanjungpinang Timur. Jadi bisa ditanya kesana. Kita sempat tanyakan, katanya sering mencuri tembaga di situ," pungkasnya. (*)
Editor : Tunggul Manurung