batampos- Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang menampilkan mata anggaran pembongkaran tower di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau sebesar Rp129 juta beredar.
Namun, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Tanjungpinang, Abdul Karim Ibrahim mengaku pihaknya tidak pernah menganggarkan pembongkaran tower sebesar ratusan juta. Meskipun dalam DPA tersebut terdapat kolom tandatangannya.
"Dalam anggaran murni tidak ada. Tidak ada tandatangan dan cap, maka bukan dokumen," kata Abdul, Jumat (27/10).
Namun ia menjelaskan, setidaknya terdapat 40 unit tower yang tidak berizin di ibu kota provinsi tersebut. Sehingga, pihaknya perlu menganggarkan pembongkaran tower ilegal sesuai dengan jumlah yang telah didata.
"Kalau mau dibongkar, harus dianggarkan untuk lebih dari 40 tower itu supaya adil dan tidak pilih kasih," tambahnya.
Selain itu, kata dia saat ini Pemko Tanjungpinang lebih memprioritaskan anggaran untuk kegiatan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sedang lesu.
“Dana lebih baik digunakan untuk kegiatan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.
Tower tersebut dinilai warga menjadi biang rusaknya barang elektronik, karena kerap menyebabkan sambaran petir di sekitar pemukiman. Sehingga, keberadaan tower tersebut mengganggu warga.
Menurut Ketua RW 009 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Yohan Ikhwan menyatakan bahwa belasan warganya sempat didatangi oleh sejumlah orang, yang meminta tanda tangan dengan dalih mendukung pembongkaran tower.
Namun ternyata, dokumen tersebut justru berisi persetujuan izin pendirian tower. "Suratnya bukan untuk mendukung pembongkaran, tapi malah menyetujui pengurusan izin. Bahkan warga diminta nomor rekening. Ini aneh dan tidak transparan," pungkasnya. (*)
Editor : Tunggul Manurung