Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polda Kepri Teliti Dokumen Dugaan Perjalanan Fiktif di DPRD Tanjungpinang, Sudah 7 Orang Diminta Klarifikasi

Yashinta • Kamis, 20 November 2025 | 10:30 WIB

ilustrasi perjalanan dinas
ilustrasi perjalanan dinas

batampos– Setelah meminta klarifikasi terhadap tujuh orang dari DPRD Kota Tanjungpinang, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri akan meneliti sejumlah dokumen yang diminta dari pihak yang diperiksa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan dugaan perjalanan dinas fiktif yang diadukan masyarakat.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, mengatakan hingga saat ini proses masih berada pada tahap klarifikasi. Belum ada pemanggilan tambahan selain tujuh orang yang sudah dimintai keterangan sebelumnya.

“Untuk proses masih sama, belum ada pemanggilan lagi. Cuma tujuh orang itu yang diminta klarifikasi,” ujar Gokma saat dikonfirmasi, Selasa (19/11).

Ia menegaskan, usai klarifikasi, penyidik juga meminta dokumen pendukung dari para terperiksa. Dokumen-dokumen tersebut kini tengah dipelajari untuk memastikan apakah informasi yang disampaikan selaras dengan laporan yang diterima.

“Kami juga akan meneliti dokumen yang diminta dari orang-orang yang dimintai klarifikasi. Itu untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” kata Gokma.

Menurutnya, penelaahan dokumen menjadi bagian penting dalam proses verifikasi awal sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Untuk proses masih sebatas itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Kepri membenarkan tengah menelusuri dugaan penyimpangan anggaran berupa perjalanan dinas fiktif, kegiatan rapat yang tidak pernah berlangsung, hingga reses yang diduga tidak terlaksana di lingkungan DPRD Tanjungpinang. Laporan masyarakat yang masuk beberapa waktu lalu menjadi dasar penyidik melakukan klarifikasi.

Tujuh orang dari unsur anggota dewan maupun pejabat sekretariat telah hadir memenuhi panggilan penyidik. Mereka diminta menjelaskan mekanisme pengelolaan anggaran, proses pencairan, hingga pertanggungjawaban kegiatan dalam program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD.

Dalam proses klarifikasi, penyidik menemukan adanya sejumlah dokumen yang baru diserahkan ketika pemeriksaan berlangsung. Temuan ini membuat pendalaman administrasi penganggaran semakin meluas.

Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penyelidikan dugaan korupsi tersebut. (*)

 

Editor : Tunggul Manurung
#dprd tanjungpinang #perjalanan fiktif