Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Alarm Perlindungan Anak di Tanjungpinang, Kasus Naik Hampir Dua Kali Lipat di 2025

Mohamad Ismail • Senin, 29 Desember 2025 | 17:45 WIB

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam menyampaikan jumlah penanganan kasus sepanjang tahun 2025, Senin (29/12/2025).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam menyampaikan jumlah penanganan kasus sepanjang tahun 2025, Senin (29/12/2025).

Batampos– Kasus perlindungan anak di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menjadi sorotan setelah mengalami lonjakan tajam sepanjang 2025 ini. Kepolisian Resort Tanjungpinang mencatat, jumlah kasus kejahatan terhadap anak mencapai 54 perkara, meningkat signifikan dibandingkan 2024 yang hanya menangani 30 kasus.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan, peningkatan ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Dari total kasus perlindungan anak tersebut, baru 26 kasus yang berhasil diselesaikan hingga akhir tahun.

"Kasus perlindungan anak tahun ini memang meningkat cukup tinggi. Penyelesaiannya masih terus kami kejar," kata Hamam, Senin (29/12/2025).

Baca Juga: Kasus Kejahatan Anak di Tanjungpinang Naik Tajam, Sepanjang 2025 Polisi Tangani 54 Kasus

Tidak hanya itu, sepanjang 2025 Satreskrim Polresta Tanjungpinang juga menangani 238 kasus kriminal dari berbagai jenis tindak pidana. Sebanyak 88 kasus di antaranya masih dalam proses dan akan dilanjutkan penanganannya pada tahun 2026.

"Kami berkomitmen untuk menuntaskan seluruh kasus yang belum selesai sesuai prosedur hukum," ujarnya.

Jenis kejahatan lain yang mendominasi di wilayah ibu kota Provinsi Kepulauan Riau ini adalah pencurian sepeda motordengan total 30 kasus, namun baru setengahnya yang berhasil diungkap. Selain itu, terdapat 30 kasus penganiayaan, dengan tingkat penyelesaian masih tergolong rendah, yakni 10 kasus.

Baca Juga: Harga Bahan Pokok Berbeda-beda, Pemkab Anambas Perketat Pengawasan Pasar

Sementara itu, kasus pencurian dengan pemberatan terbilang cukup efektif ditangani, dengan 25 dari 27 kasus berhasil diselesaikan. Untuk pencurian biasa, dari 23 kasus, sebanyak 16 kasus telah dituntaskan.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga masih menjadi pekerjaan rumah kepolisian. Dari 15 kasus yang ditangani, hanya lima yang berhasil diselesaikan. Selain itu, terdapat 11 kasus pengeroyokan serta tiga kasus pornografiyang hingga kini masih dalam proses penyidikan. "Semua kasus yang belum selesai menjadi prioritas kami di tahun depan," tutupnya. (*)

 

Editor : Chahaya Simanjuntak
#tanjungpinang #Perlindungan Anak Tanjungpinang #kekerasan anak