batampos – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang akan memanggil pihak terkait atas pemagaran akses jalan di kawasan pabrik PT Panca Rasa Pratama atau pabrik Teh Prendjak di Jalan D.I. Panjaitan. Pemagaran tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang.
Berdasarkan pantauan Batam Pos, susunan batu bata yang membentuk pagar itu berada sangat dekat dengan bahu jalan dan dinilai mengganggu akses jalan umum. Satpol PP menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah pembangunan pagar tersebut melanggar perda,” ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, Selasa (30/12).
Ia menjelaskan, Satpol PP akan berkoordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, baik di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang maupun Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, guna mendalami status dan legalitas pemagaran tersebut.
“Kami akan memanggil pemilik lahan serta OPD terkait untuk dimintai keterangan mengenai persoalan ini,” tambahnya.
Sementara itu, Regional Sales Promotion Manager PT Panca Rasa Pratama, Mustardi, mengatakan pemasangan pagar berupa susunan batu yang dilakukan sejak 16 Desember 2025 tersebut berdampak langsung pada operasional perusahaan. Akibatnya, akses masuk karyawan terpaksa dialihkan ke pintu belakang pabrik.
Ia mengaku belum dapat merinci secara detail dampak terhadap aktivitas harian perusahaan. Namun, penutupan akses tersebut menyebabkan terganggunya distribusi hasil produksi Teh Prendjak ke sejumlah daerah, seperti Jakarta, Pekanbaru, dan Pontianak.
“Jika dihitung secara nilai, kerugian diperkirakan mencapai Rp4,5 miliar hingga Rp5 miliar. Itu belum termasuk potensi denda akibat keterlambatan pengiriman produk,” ungkap Mustardi.
Ia menambahkan, saat ini pihak perusahaan melalui kuasa hukum tengah menyiapkan langkah-langkah hukum terkait persoalan tersebut. (*)
Editor : M Tahang