Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

BP Tanjungpinang Bantah Keterkaitan Beras Ilegal, Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Kuota Beras FTZ

Mohamad Ismail • Rabu, 21 Januari 2026 | 10:30 WIB

Kepala BP Tanjungpinang, Cokky Wijaya Saputra. F M Ismail/Batam Pos
Kepala BP Tanjungpinang, Cokky Wijaya Saputra. F M Ismail/Batam Pos

Batampos - Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menegaskan tidak pernah menerbitkan kuota beras maupun izin logistik dari kawasan Free Trade Zone (FTZ). Penegasan ini disampaikan menyusul terungkapnya kasus penangkapan beras ilegal oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) yang diduga berasal dari wilayah Tanjungpinang.

Kepala BP Tanjungpinang, Cokky Wijaya Saputra, memastikan tidak pernah mengeluarkan izin usaha kawasan (IUK), izin logistik, maupun bentuk perizinan lain yang berkaitan dengan kuota barang kebutuhan pokok, khususnya beras.

"Tidak pernah ada kuota beras yang kami terbitkan. Begitu juga IUK logistik atau izin lain yang berkaitan dengan kuota barang kebutuhan pokok," tegas Cokky, Selasa (20/1/2026).

Ia mengakui, terdapat sejumlah pihak yang sebelumnya mengajukan permohonan kuota impor beras dan gula. Namun, seluruh permohonan tersebut secara tegas ditolak karena bertentangan dengan ketentuan dan larangan yang berlaku.

Baca Juga: Di Batam Narkoba di Lempar Masuk Lapas

"Karena adanya larangan, seluruh permohonan kuota kami tolak. Tidak ada satu pun izin yang kami keluarkan," jelasnya.

Penolakan tersebut, lanjut Cokky, merupakan bentuk kehati-hatian BP Tanjungpinang sekaligus komitmen dalam mendukung program Presiden Republik Indonesia terkait ketahanan pangan nasional. Langkah ini juga dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa yang pernah terjadi di masa lalu.

Selain itu, Cokky menegaskan bahwa BP Tanjungpinang tidak pernah mengeluarkan laporan atau izin terkait keluar masuknya barang dari dan ke kawasan FTZ, termasuk beras.

Sementara itu, Anggota II BP Tanjungpinang, Effendi, menambahkan bahwa BP Tanjungpinang berkomitmen menjalankan kewenangan perizinan secara ketat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami berkomitmen memperketat pengawasan, terutama terkait arus barang di kawasan FTZ," ujarnya. (*)

 

Editor : Chahaya Simanjuntak
#beras ilegal #bp tanjungpinang