Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Over Kapasitas, Daya Tampung 354 Orang tapi Dihuni 679 Warga Binaan

Slamet Nofasusanto • Jumat, 20 Februari 2026 | 18:00 WIB
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos

Batampos - Lapas Kelas IIA Tanjungpinang mengalami over kapasitas. Penjara yang berlokasi di Kampung Banjar, Kecamatan Gunung Kijang ini seharusnya memiliki daya tampung hanya untuk sekitar 354 orang warga binaan, namun saat ini dihuni hampir dua kali lipat dari kapasitas normal, yakni sekitar 679 orang warga binaan.

"Kurang lebih 90 persen dari daya tampung idealnya," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto saat ditemui, Jumat (20/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam satu kamar lapas, diisi penghuni dengan jumlah bervariasi, mulai dari 10 orang, 15 orang, 20 orang, bahkan 40 orang warga binaan per kamar.

"Kalau yang diisi 40 orang, idealnya 30 orang. Kalau yang diisi 10, idealnya 5 orang," ujarnya.

Meskipun demikian, Untung mengatakan kondisi ini masih bisa tertangani dengan baik karena pihak Lapas tetap memberikan arahan-arahan terhadap warga binaan demi kondisi keamanan dan ketertiban. "Pemeliharaan keamanan sangat dibutuhkan," katanya.

Ia mengatakan bahwa Lapas Kelas IIA Tanjungpinang juga melakukan pemindahan warga binaan ke lapas terdekat, seperti lapas di Batam atau ke lapas narkotika.

"Pemindahan warga binaan tergantung situasi kondisi," kata Untung.

Saat ini, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang memiliki 86 orang pegawai, dengan perbandingan 1 banding 9 orang warga binaan.

"Tapi kalau satu regu pengamanan yang terdiri 8 orang perbandingannya satu regu banding 80 orang warga binaan," katanya. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#lapas tanjung pinang #Hukum dan HAM RI