Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Dua Terdakwa Pengeroyokan Pengusaha Laundry Divonis 3 Bulan Penjara, Korban Kecewa

Mohamad Ismail • Rabu, 4 Maret 2026 | 21:33 WIB

Dua terdakwa kasus pengeroyokan pengusaha laundry menjalani sidang putusan di PN Tanjungpinang. F. Mohamad Ismail/Batam Pos.
Dua terdakwa kasus pengeroyokan pengusaha laundry menjalani sidang putusan di PN Tanjungpinang. F. Mohamad Ismail/Batam Pos.

batampos – Dua terdakwa kasus pengeroyokan terhadap pengusaha laundry, Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria, divonis tiga bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (26/2) lalu. Juru Bicara PN Tanjungpinang, Fausi, mengatakan sebelum putusan dijatuhkan, kedua terdakwa sempat menyampaikan pembelaan di persidangan.

Majelis Hakim yang dipimpin Adria Dwi Afanti menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Baca Juga: Diduga Tak Penuhi Standar Mutu, SPPG Tanjungpinang Dihentikan Sementara oleh BGN

Namun, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

“Kedua terdakwa dihukum tiga bulan penjara,” ujar Fausi saat dikonfirmasi, Rabu (4/3).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, Desta Garinda Rahdianawati, yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara.

Fausi menambahkan, hingga kini JPU masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, menyebut pihaknya belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Masih dalam tahap pikir-pikir. Nanti setelah inkrah baru bisa dilakukan eksekusi,” tegasnya.

Di sisi lain, korban dalam perkara tersebut, Risma Hatajulu, mengaku tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Ia menilai hukuman terhadap kedua terdakwa terlalu ringan.

“Saya tidak puas, karena tuntutannya juga ringan, malah vonisnya makin ringan. Terdakwa juga tidak ditahan di penjara,” ujarnya.

Risma berharap JPU tetap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau agar para terdakwa mendapatkan hukuman yang dinilai setimpal.

“Saya maunya banding, biar adil. Tapi saya sudah hubungi jaksa, belum direspons,” pungkasnya. (*)

Editor : Jamil Qasim