batampos - Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,3 kilogram di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang berhasil digagalkan petugas. Namun, pemilik koper yang diduga membawa barang haram tersebut berhasil melarikan diri sebelum diperiksa.
Kasus ini terungkap saat petugas Bandara RHF mencurigai sebuah koper berwarna hitam di area Hold Baggage Security Check Point (HBSCP), Rabu pekan lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Sianturi, mengatakan kecurigaan muncul setelah koper tersebut dipindai menggunakan mesin X-Ray.
“Saat melakukan pemindaian menggunakan mesin X-Ray, petugas mencurigai sebuah koper yang diduga berisi narkotika,” kata Lajun, Kamis (14/5).
Hasil penelusuran menunjukkan koper tersebut milik calon penumpang berinisial AJD. Petugas sempat memanggil yang bersangkutan untuk memeriksa isi koper, namun diduga pelaku sudah lebih dulu meninggalkan area bandara.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri Resmi Sandang Bintang Tiga
“Namun yang bersangkutan diduga telah meninggalkan area bandara,” tambahnya.
Pihak bandara kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk mengamankan koper tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima paket sabu dengan berat kotor mencapai 1.315,4 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita lima lembar kertas karbon berwarna hitam serta sejumlah pakaian di dalam koper.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap keberadaan dan identitas pelaku berinisial AJD yang masih dalam pencarian,” pungkasnya. (*)
Editor : Putut Ariyotejo