Batampos - Polisi menyatakan belum dapat melakukan penyelidikan terkait pembabatan dan penimbunan hutan mangrove sekitar 1,8 hektare di kawasan Dompak Kota Tanjungpinang, Kepri.
Kasatreskrim, AKP Wamilik Mabel mengatakan sejauh ini pihaknya memang belum memanggil pihak penimbun, untuk dimintai keterangan maupun klarifikasi. Sebab, menurutnya pihaknya belum memiliki dasar untuk menyelidiki permasalahan itu.
Saat ini, kata dia pemilik lahan telah mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Tanjungpinang . Sehingga pemanggilan pihak terkait akan dilakukan setelah RDP.
"Kita belum bisa masuk ke penyelidikan, belum ada dasar hukumnya. Jadi nunggu hasil RDP terlebih dahulu," tambahnya.
Baca Juga: Medan Ekstrem Warnai Pencarian Tiga Remaja yang Sempat Hilang Saat Memancing
Selain itu, Wamilik menyebut, pihak penimbun memiliki bukti kepemilikan lahan, sementara izin penimbunan belum dipastikan. "Izin kepemilikan tanah ada, terserah mereka, mau nimbun mau apa," tegasnya.
Sementara itu, Lurah Dompak, Ardian merincikan luas manggrove yang dibabat dan ditimbun seluas kurang lebih 18 ribu meter persegi atau 1,8 hektare. Ia menyebut area tersebut direncanakan untuk pembangunan pelabuhan rakyat dan restoran.
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti pihak pemilik lahan. “Kami belum pernah bertemu langsung dengan pemilik, hanya melalui kuasa hukum,” katanya.
Ardian menegaskan, aktivitas penimbunan saat ini telah dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi. Mengingat lokasi tersebut merupakan kawasan gambut dan hutan mangrove, diperlukan izin darat maupun laut sebelum pembangunan dilakukan.
“Karena ini kawasan mangrove, maka wajib memiliki izin lengkap sebelum aktivitas dilanjutkan,” pungkasnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak