batampos – Puluhan RT dan RW di Kelurahan Melayu Kota Piring (MKP), Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, kompak menolak rencana perampingan RT/RW yang diwacanakan pemerintah daerah. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menyulitkan warga, khususnya dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Ketua RT 06 RW 01 Perumahan Kuantan, Ashad, mengatakan kebijakan perampingan itu dapat berdampak pada perubahan seluruh data administrasi warga.
“Jadi kami menolak secara tegas karena ini menyusahkan dan meresahkan masyarakat,” kata Ashad, Selasa (19/5).
Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 198 kepala keluarga (KK) di wilayahnya. Jika perampingan dilakukan, wilayah RT akan semakin luas dan jumlah KK yang ditangani juga bertambah, sehingga dikhawatirkan menyulitkan pelayanan administrasi.
Menurutnya, penolakan tersebut tidak hanya datang dari wilayahnya, tetapi juga dari puluhan RT dan RW lain di Kelurahan Melayu Kota Piring.
Baca Juga: Penjualan Sapi Kurban di Karimun Turun 20 Persen Jelang Idul Adha 2026
“Bukan hanya di kalangan RT saya saja, tetapi RT dan RW lain di seluruh Kelurahan Melayu Kota Piring juga menolak,” tambahnya.
Ia juga menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan meminta pemerintah kota melakukan kajian ulang terhadap rencana tersebut.
Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menanggapi penolakan tersebut dengan menyebut bahwa kebijakan penataan RT/RW mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Permendagri.
Menurutnya, RT dan RW merupakan lembaga yang memiliki struktur kepengurusan lengkap, bukan sekadar organisasi personal.
Lis juga menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah RT yang jumlah KK-nya tidak memenuhi ketentuan minimal. Bahkan, ada RT yang hanya terdiri dari tiga KK, sementara aturan mensyaratkan jumlah minimal 50 KK.
“Ternyata di Tanjungpinang banyak yang di bawah 50 KK. Sehingga harus disesuaikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penataan tersebut juga dapat diikuti dengan skema pemekaran jika jumlah KK dalam satu wilayah mencapai angka tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Editor : Putut Ariyo