Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Dinilai Bebani Masyarakat, Sekelompok Ketua RT/RW di Tanjungpinang Tolak Perampingan 

Mohamad Ismail • Selasa, 19 Mei 2026 | 21:13 WIB
PULUHAN Ketua RT/RW saat berkumpul dan menolak adanya Perampingan di Kantor Lurah MKP. F. Mohamad Ismail/Batam Pos
PULUHAN Ketua RT/RW saat berkumpul dan menolak adanya Perampingan di Kantor Lurah MKP. F. Mohamad Ismail/Batam Pos

Batampos - Sekelompok RT dan RW di Kelurahan Melayu Kota Piring (MKP) Kota Tanjungpinang, Kepri  kompak menolak rencana perampingan RT/RW. Mereka menilai, kebijakan itu dapat membebani warga, dalam hal pengurusan administrasi.

Menurut Ketua RT 06 RW 01 Perumahan Kuantan, Ashad kebijakan itu dapat mengubah semua administrasi kependudukan yang ada. Sehingga, hal tersebut dianggap bakal menyulitkan warga, terutama terkait administrasi kependudukan.

"Jadi kami menolak secara tegas karena ini menyusahkan dan meresahkan masyarakat," kata Ashad, Selasa (19/5/2026).

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Remaja Umur 15 Tahun

Ia menjelaskan, saat ini jumlah keluarga di wilayahnya ada sebanyak 198 KK. Jika perampingan RT/RW terjadi, kata dia bakal menambah luasan wilayah dan jumlah KK.

Menurutnya, penolakan itu tidak hanya datang dari wilayah RT yang dipimpinnya, namun juga disuarakan RT dan RW lain di seluruh Kelurahan Melayu Kota Piring.

"Bukan hanya di kalangan RT saya saja, tetapi RT dan RW lain seluruh Kelurahan Melayu Kota Piring juga menolak," tambahnya.

Selain itu, ia menegaskan Perwako tersebut bertolak belakang dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 sehingga meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan kajian ulang.

“Maka dengan segala hormat, Pak Lurah dan Pak Wali Kota Tanjungpinang, perwako ini bertolak belakang dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Mohon dikaji ulang," sebutnya.

Setidaknya terdapat sekitar 45 RT dan RW secara keseluruhan menyatakan penolakan dan meminta kebijakan tersebut dikaji ulang. "Saya sudah 100 KK yang menolak dan meminta dikaji ulang," sebutnya.

Sementara itu, Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menanggapi terkait adanya penolakan perampingan dari puluhan RT dan RW di Tanjungpinang. Dimana ia menyebut, kebijakan tersebut mengacu dengan Permendagri Nomor 5 Tahun 2007.

"Selama ini RT dan RW itu dianggap personal, padahal lembaga. Sesuai dengan Permendagri Momor 18 tahun 2018, memiliki kepengurusan, dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris hingga Ketua Bidang," ujar Lis.

Baca Juga: Jelang Iduladha, Stok Ayam di Bintan Capai 458 Ribu Ekor 

Sehingga, menurutnya hal tersebut tidak boleh dibiarkan. Selain alasan tidak adanya kepengurusan di RT/RW, kata dia masih banyak wilayah RT yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Seperti ada RT yang hanya ada tiga KK di wilayahnya. Padahal dalam Perda RT/RW, wilayah harus memilki minimal 50 KK.

"Ternyata di Tanjungpinang banyak yang dibawah 50 KK. Sehingga harus disesuaikan. Nanti juga ada klasifikasinya, jika jumlah KK mencapai 601 maka dilakukan pemekaran lagi," pungkasnya.(*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#RT RW Tanjungpinang #tanjungpinang