batampos – Satlantas Polresta Tanjungpinang menghentikan penanganan kasus kecelakaan maut yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CT, 31.
Kasus kecelakaan di Jalan Nusantara Batu 12 itu terjadi pada 8 Mei 2026 dan menewaskan pengendara motor berinisial MS, 21, yang diketahui merupakan anggota TNI AL.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Iptu Werry Wilson Marbun, mengatakan penghentian perkara diputuskan setelah gelar perkara pada Kamis (21/5).
Baca Juga: Rudenim Tanjungpinang Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Bintan
Menurut dia, penyidik menyelesaikan kasus tersebut melalui restorative justice karena keluarga korban tidak mengajukan tuntutan hukum dan telah berdamai dengan pihak pengemudi.
“Keluarga tidak menuntut dan telah berdamai. Jadi kasus diselesaikan secara restorative justice,” kata Marbun.
Polisi juga akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai tanda perkara resmi dihentikan dan tidak dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.
Marbun menjelaskan, penghentian kasus mengacu pada aturan restorative justice dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
Baca Juga: Harga Kedelai Impor Naik, Perajin Tahu dan Tempe di Tanjungpinang Siap Kecilkan Ukuran
Dari hasil penyelidikan sementara, kecelakaan diduga terjadi akibat kelalaian pengemudi mobil Fortuner BK 1271 OH saat mendahului kendaraan lain dari arah traffic light Batu 10 menuju Jalan Nusantara.
Mobil diduga masuk ke jalur berlawanan hingga bertabrakan dengan sepeda motor korban. Saat kejadian, kendaraan tersebut membawa tujuh WNA. (*)
Editor : M Tahang