Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Video Pengiriman Barang Ilegal Viral di TikTok, J&T Tanjungpinang Bantah Terlibat

Mohamad Ismail • Jumat, 12 Juni 2026 | 18:40 WIB
ILUSTRASI mobil ekspedisi J&T di Tanjungpinang. F Slamet Nofasusanto/Batam Pos
ILUSTRASI mobil ekspedisi J&T di Tanjungpinang. F Mohamad Ismail/Batam Pos

Batampos – Sebuah video yang menarasikan dugaan penyelundupan barang ilegal dari Batam ke Tanjungpinang viral di media sosial TikTok. Video yang diunggah akun @updatetnj itu turut menyebut nama perusahaan ekspedisi J&T sebagai pihak yang diduga terlibat.

Menanggapi hal tersebut, manajemen J&T Tanjungpinang membantah tuduhan yang beredar dalam video tersebut. Mereka menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam aktivitas pengiriman barang ilegal sebagaimana dinarasikan dalam unggahan yang viral di media sosial.

Baca Juga: Kejari Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi BBM Rp600 Juta hingga Kini

Penanggung Jawab J&T Tanjungpinang, Mayko, mengatakan informasi yang menyebut barang dalam video tersebut milik J&T tidak memiliki dasar yang jelas.

“Dalam video TikTok @updatetnj yang menyebutkan barang milik J&T adalah tidak benar. Tentunya kami sangat dirugikan terkait hal ini,” ujar Mayko, Jumat (12/6/2026).

Video yang beredar memperlihatkan aktivitas bongkar muat barang oleh buruh di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang. Namun dalam narasi unggahan tersebut disebutkan bahwa penyelundupan terjadi melalui pelabuhan tidak resmi dan melibatkan jasa ekspedisi tertentu.

Menurut Mayko, barang-barang yang terlihat dalam video tidak memiliki identitas maupun penanda yang menunjukkan barang tersebut merupakan milik atau kiriman melalui J&T Cargo.

“Tidak ada logo maupun tulisan yang menyatakan barang itu milik J&T Cargo. Kami juga tidak mengetahui barang yang direkam dalam video tersebut milik siapa,” katanya.

Baca Juga: Mati Lampu Jangan Panik, 6 Hal yang Sebaiknya Tidak Dilakukan Demi Keselamatan

Ia menegaskan seluruh aktivitas operasional J&T Cargo berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Setiap pengiriman tercatat dalam sistem administrasi perusahaan sehingga memiliki jalur distribusi yang jelas dan dapat ditelusuri.

Mayko juga meminta masyarakat untuk tidak langsung menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu tanpa adanya bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, tentu harus dibuktikan terlebih dahulu. Jangan langsung menyebut itu barang milik J&T,” tegasnya.

Pihak perusahaan berharap masyarakat dapat mengedepankan prinsip verifikasi informasi sebelum menyebarkan atau mempercayai suatu informasi yang beredar di media sosial. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Ekspedisi J&T #penyelundupan barang ilegal