Batampos - Polisi memastikan pembabatan dan penimbunan kawasan mangrove seluas 1,8 hektare di pesisir Jalan Raya Dompak Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau dilakukan secara ilegal.
Satuan reserse kriminal Polresta Tanjungpinang kini masih mendalami dugaan unsur pidana dan memastikan kasus tersebut akan diproses apabila ditemukan pelanggaran hukum serta kerugian.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel mengatakan, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap satu orang saksi, yang mengetahui aktivitas penimbunan itu.
Dari hasil pengumpulan bahan keterangan, penimbunan dilakukan tanpa mengantongi perizinan yang lengkap. Sehingga, aktivitas tersebut harus dihentikan, hingga memiliki dasar hukum yang jelas.
"Dari hasil keterangan saksi yang sudah kami periksa, memang mereka belum memiliki izin. Jadi kita minta hentikan," kata Wamilik, Senin (29/6/2026).
Baca Juga: Trans Batam Resmi Masuk Bandara Hang Nadim, Tiket Dibanderol Tarif Rp5.000
Selain itu, kata dia penyidik juga telah mengecek status tata ruang kawasan Dompak. Sehingga, pihaknya mendapati sebagian lokasi penimbunan berada di zona hijau dan sebagian lagi di wilayah dilindungi.
"Kami sudah cek, memang kawasan itu ada sebagian zona merah, ada sebagian yang boleh digunakan," sebutnya.
Terkait kemungkinan adanya pelanggaran pidana, ia menegaskan penyidik masih mendalami seluruh aspek, termasuk dampak yang ditimbulkan dari aktivitas penimbunan tersebut.
Baca Juga: Sebanyak 29.887 Warga Natuna Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan
“Ketika ada unsur tindak pidana dan ada kerugian, maka kami bisa melakukan penyelidikan. Jika terbukti ada unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Rabu Dikarta mengatakan pihaknya akan kembali menggelar perkara untuk mendalami kasus tersebut, termasuk menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.
"Nanti kita dalami lagi. Kita akan gelar kembali untuk melihat duduk persoalan kasusnya," pungkasnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak