batampos – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengamankan ratusan koli bawang dan cabai tanpa dokumen karantina yang akan dikirim ke luar daerah melalui Pelabuhan Sri Payung, Tanjungpinang.
Komoditas tersebut rencananya dikirim ke Sedanau, Kabupaten Natuna, menggunakan kapal kayu yang bersandar di Pelabuhan Sri Payung. Namun, saat pemeriksaan, petugas menemukan bawang dan cabai kering itu tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dipersyaratkan.
"Ada bawang putih, bawang bombai, bawang birma, hingga cabai kering. Barang tersebut hendak dikirim ke Natuna," ujar Fungsional Balai Karantina Tanjungpinang, Natalina, Selasa (28/7).
Menurut Natalina, selain tidak memiliki dokumen karantina, pengiriman bawang dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) ke luar daerah juga tidak diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah diamankan, komoditas beserta kendaraan pengangkut sempat dibawa ke Kantor Balai Karantina di Batu 6, Tanjungpinang. Selanjutnya, barang tersebut dikembalikan ke gudang milik pengirim dengan status disegel oleh petugas karantina.
"Untuk sementara kami kembalikan ke gudang pemilik dan kami segel menggunakan segel karantina," katanya.
Hingga kini, Balai Karantina Kepri belum memastikan sanksi yang akan dikenakan kepada pengirim. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengirim maupun pihak pemesan untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
Sementara itu, pengirim barang, Aan, mengaku heran atas penindakan yang dilakukan petugas. Menurutnya, komoditas tersebut dikirim ke Natuna yang masih berada dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Ia menjelaskan, bawang yang akan dikirim berasal dari Pasar Pelantar II Tanjungpinang dan dikirim karena tingginya kebutuhan masyarakat di Natuna.
"Karena mereka juga membutuhkan bawang, apalagi sama-sama masyarakat Kepri," ujarnya. (*)
Editor : Jamil Qasim