batampos – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, dimutasi dalam rotasi jabatan yang dilakukan Kejaksaan Agung RI. Mutasi tersebut juga mencakup Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, serta 90 kepala kejaksaan negeri lainnya di berbagai daerah.
Rotasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Kejaksaan Agung RI Nomor: KEP-IV-10122/C/07/2026 tanggal 29 Juli 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan Republik Indonesia.
Berdasarkan keputusan tersebut, Sundoro Adi ditunjuk sebagai Kajari Tanjungpinang menggantikan Rachmad Surya Lubis. Sementara jabatan Kajari Karimun akan diisi oleh Andhy Hermawan Bolifaar.
Baca Juga: Talent Runner No Limit Ramaikan Bintan Trekking 2026, Dukung Sport Tourism
Meski salinan surat keputusan telah beredar, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, David Roger Julius Pakpahan, mengatakan pihaknya baru mengetahui informasi tersebut dari pesan yang beredar di berbagai grup komunikasi.
"Surat resminya belum kami terima. Baru informasi yang beredar di grup-grup saja, dan itu belum bisa dijadikan acuan resmi. Kalau sudah kami terima secara resmi, tentu akan kami sampaikan," ujar David, Jumat (31/7).
Baca Juga: Sidang Kematian Bripda Natanael Ricuh, PN Batam Siapkan Pengamanan Berlapis
Pergantian pimpinan Kejari Tanjungpinang terjadi di tengah penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang masih dalam proses penyidikan.
Beberapa kasus yang belum rampung antara lain dugaan korupsi pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah dengan nilai proyek sekitar Rp3 miliar, dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2023–2024 senilai sekitar Rp600 juta, serta dugaan korupsi pengelolaan tarif masuk atau pass di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).
Pergantian Kajari diharapkan tidak menghambat proses penanganan perkara-perkara tersebut dan seluruh tahapan penyidikan dapat terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Editor : Jamil Qasim