batampos – Satu unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Senggarang, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), ditutup karena belum memenuhi sejumlah persyaratan operasional.
Penutupan dilakukan setelah Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di SPPG tersebut belum sesuai ketentuan.
Selain persoalan IPAL, SPPG tersebut juga belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan. Karena itu, operasional SPPG dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan, termasuk SLHS dan sistem IPAL, dipenuhi sesuai standar.
"Di Kepri sudah ada dua SPPG yang tutup. Kemarin ada di daerah Natuna dan Tanjungpinang yang IPAL-nya tidak benar," kata Nyanyang di Tanjungpinang, Rabu (16/9).
Nyanyang menjelaskan, SPPG yang belum melengkapi SLHS tidak diperbolehkan melanjutkan operasional. Menurutnya, Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah Riau dan Kepri juga telah menginstruksikan agar SPPG yang masih memiliki persoalan administrasi maupun teknis ditutup sementara.
Selain SLHS dan IPAL, pemerintah juga menyoroti sumber air yang digunakan dalam operasional SPPG. Nyanyang menegaskan, sumber air harus jelas dan memenuhi standar yang telah ditetapkan.
"Sumber airnya memang harus ada standardisasinya. Kalau sumber bor, ataupun air dari mana harus ada," tegasnya.
Ia meminta seluruh pengelola SPPG memastikan fasilitas dan proses operasional memenuhi ketentuan BGN. Hal tersebut penting untuk menjaga kualitas makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus mencegah potensi gangguan kesehatan bagi penerima manfaat.
"Karena ini adalah untuk keberlangsungan anak-anak kita semuanya. Jangan sampai nanti program ini berjalan terus, tetapi tidak maksimal," pungkasnya. (*)
Editor : Jamil Qasim