Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Layanan SIMANIS dari Disdukcapil Batam, Bisa Dapatkan Tiga Dokumen Sekaligus

R
Penulis: Rengga Yuliandra❯

Kepala Disdukcapil Batam, Sri Miranthy Adhisty. Foto. M. Sya’ban/ Batam Pos
Kepala Disdukcapil Batam, Sri Miranthy Adhisty. Foto. M. Sya’ban/ Batam Pos


Advertisement

batampos - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam menghadirkan inovasi layanan bertajuk SIMANIS (Sistem Manajemen Identitas Si Kecil) di sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) tempat bersalin di Batam. Melalui layanan ini, orang tua dapat mengurus tiga dokumen administrasi kependudukan sekaligus atau three in one.

Adapun tiga dokumen tersebut yakni akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan pembaruan Kartu Keluarga (KK).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy, mengatakan kehadiran SIMANIS bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen dasar anak sejak lahir tanpa harus datang dan antre ke kantor Disdukcapil.

Advertisement

“Melalui layanan SIMANIS ini, masyarakat yang melahirkan di faskes yang telah bekerja sama bisa langsung mengurus dokumen kependudukan bayi mereka. Jadi, akta kelahiran, KIA, dan KK yang sudah diperbarui bisa diproses dalam satu layanan. Praktis, cepat, dan tentu saja gratis,” ujar Adisthy, Rabu (25/2).

Ia menjelaskan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Disdukcapil Batam dalam meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan serta mempercepat identitas hukum anak sejak dini.

“Dokumen resmi dari Disdukcapil sangat penting untuk menjamin hak-hak anak, mulai dari akses layanan kesehatan, pendidikan, hingga berbagai layanan publik lainnya. Karena itu, kami dorong agar setiap anak yang lahir di Batam langsung memiliki identitas yang sah,” tambahnya.

Advertisement

Untuk memanfaatkan layanan SIMANIS, orang tua perlu menyiapkan sejumlah berkas, antara lain formulir kelahiran (F2.01), surat keterangan kelahiran dari faskes, KTP orang tua ber-KTP Batam, Kartu Keluarga orang tua, KTP dua orang saksi ber-KTP Batam, buku nikah atau akta perkawinan, serta swafoto pemohon dengan formulir.

Adapun faskes yang telah bekerja sama dalam layanan ini antara lain RSUD Embung Fatimah, Klinik AZDA, Puskesmas Sekupang, RSBP Batam, RS Frisdhy Angel, dan RSIA Kasih Sayang Ibu.

Adisthy menambahkan, pihaknya terus memperluas kerja sama dengan faskes lain di Batam agar semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan kemudahan layanan ini.

“Ke depan, kami akan evaluasi dan perluas cakupan kerja sama agar seluruh faskes di Batam dapat terintegrasi dengan sistem ini. Harapannya, tidak ada lagi anak di Batam yang tidak memiliki akta kelahiran,” tegasnya. (*)

Advertisement
Editor : Ahmadi Sultan

Artikel Terkait

Sibuk Bekerja? Warga Batam Bisa Urus Dokumen di Gebyar Dukstar

Sibuk Bekerja? Warga Batam Bisa Urus Dokumen di Gebyar Dukstar

Disdukcapil Batam membuka layanan administrasi kependudukan melalui Gebyar Dukstar 2026 di Dataran Engku Putri pada 28 Oktober–1 November

Disdukcapil Batam Padankan Data Kependudukan di 12 Kecamatan

Disdukcapil Batam Padankan Data Kependudukan di 12 Kecamatan

Disdukcapil Kota Batam menjalankan program DATIN BATAM untuk memadankan data kependudukan di 12 kecamatan

Listrik Kembali Normal, Layanan Adminduk Batam Pulih

Listrik Kembali Normal, Layanan Adminduk Batam Pulih

Pelayanan administrasi kependudukan di Kota Batam kembali normal pada Rabu (14/10) setelah sempat terkendala pemadaman listrik berulang kali

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer