Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus 210 WNA Terduga Pelaku Online Scam Masih Ditangani Imigrasi

Y
Penulis: Yofie Yuhendri❯
Personel Imigrasi dan Polri mengamankan 210 warga negara asing terindikasi menjalankan tindak pidana scamming trading di Kota Batam, Kepulauan Riau. (ANTARA/HO-Humas Ditjen Imigrasi)
Personel Imigrasi dan Polri mengamankan 210 warga negara asing terindikasi menjalankan tindak pidana scamming trading di Kota Batam, Kepulauan Riau. (ANTARA/HO-Humas Ditjen Imigrasi)

Advertisement

batampos – Penanganan kasus dugaan penipuan daring (online scam) berskala internasional yang melibatkan 210 warga negara asing (WNA) di Batam hingga kini masih berada di bawah kewenangan pihak Imigrasi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau memastikan belum menerima pelimpahan perkara tersebut sehingga proses penyidikan oleh kepolisian belum dapat dimulai.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari, mengatakan komunikasi dan koordinasi dengan pihak Imigrasi terus dilakukan. Namun, hingga saat ini belum ada perubahan status penanganan perkara.

“Sudah ada perkembangan komunikasi, tetapi belum ada perpindahan penanganan perkara. Saat ini kasusnya masih ditangani oleh Imigrasi,” ujar Arif, Selasa (23/6).

Meski belum menerima pelimpahan perkara, Polda Kepri terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. Menurut Arif, pihaknya secara aktif mengikuti setiap perkembangan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi.

“Polda selalu melakukan follow up. Kami terus mempertanyakan perkembangan penanganannya dan masih mendalami informasi yang ada,” katanya.

Advertisement

Namun demikian, hingga kini pihak Imigrasi belum menyampaikan adanya kendala maupun hasil pemeriksaan yang dapat menjadi dasar pelimpahan perkara kepada kepolisian.

“Sejauh ini belum ada informasi terkait kendala ataupun perkembangan lebih lanjut dari mereka,” tambahnya.

Arif menegaskan, selama perkara tersebut masih berada dalam kewenangan Imigrasi, kepolisian belum dapat mengambil langkah hukum lebih lanjut. Polda Kepri baru akan melakukan penyidikan apabila ditemukan unsur tindak pidana umum maupun tindak pidana siber yang menjadi kewenangan Polri.

Sebelumnya, Polda Kepri menyatakan siap menangani perkara tersebut apabila hasil pemeriksaan Imigrasi menemukan adanya unsur pidana selain pelanggaran keimigrasian, termasuk dugaan penipuan daring lintas negara yang dilakukan para WNA tersebut.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Polda Kepri mengungkap dugaan praktik penipuan online internasional di Batam pada 6 Mei 2026 lalu. Dalam operasi gabungan tersebut, aparat mengamankan 210 WNA dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas sindikat penipuan daring.

Advertisement
Editor : Jamil Qasim

Artikel Terkait

Polda Kepri Tangani 36 Kasus TPPO, 143 Korban Diselamatkan

Polda Kepri Tangani 36 Kasus TPPO, 143 Korban Diselamatkan

Polda Kepri menangani 36 kasus TPPO sepanjang 2026 dengan 64 tersangka dan 143 korban diselamatkan

Polresta Barelang Perketat Pencegahan TPPO dan Penipuan Daring

Polresta Barelang Perketat Pencegahan TPPO dan Penipuan Daring

Polresta Barelang dan Polda Kepri memperkuat pencegahan TPPO serta penipuan daring lintas negara melalui pengawasan perbatasan

92 Warga Tiongkok Pelaku Scam Trading Dideportasi, 118 Orang Masih Diperiksa

92 Warga Tiongkok Pelaku Scam Trading Dideportasi, 118 Orang Masih Diperiksa

Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 92 warga negara Tiongkok yang terlibat dalam sindikat penipuan investasi daring (scam trading) yang berope…

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer