Polda Kepri Tangani 36 Kasus TPPO, 143 Korban Diselamatkan

batampos - Polda Kepri menangani 36 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang 2026. Sebanyak 64 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 143 korban berhasil diselamatkan.
Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan perekrutan pekerja migran secara ilegal hingga dugaan eksploitasi warga negara Indonesia (WNI) dalam jaringan penipuan daring (online scam) di luar negeri.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri mengatakan, sebagian WNI yang terlibat dalam praktik online scam di luar negeri diduga merupakan korban perdagangan orang. Mereka awalnya dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi, tetapi justru menghadapi eksploitasi setelah tiba di negara tujuan.
Hal itu disampaikan Suhendri saat menerima kunjungan perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta di ruang kerjanya, Rabu (21/10). Pertemuan tersebut membahas penguatan koordinasi dalam penanganan TPPO, penipuan daring, dan kejahatan transnasional.
“Dari 143 korban yang diselamatkan Polda Kepri sepanjang tahun ini, sebanyak 96 orang laki-laki dan 47 orang perempuan. Data tersebut menunjukkan besarnya persoalan perlindungan warga negara Indonesia yang rentan terjerat tawaran pekerjaan ilegal lintas negara,” kata dia.
Menurut Suhendri, modus pemberangkatan pekerja migran ilegal juga terus berubah. Perekrut kini memanfaatkan jalur perjalanan wisata untuk memberangkatkan calon pekerja ke luar negeri. Modus tersebut berpotensi menyamarkan tujuan keberangkatan yang sebenarnya.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Blackout Batam-Bintan
Polda Kepri, lanjutnya, terus melakukan penegakan hukum terhadap agen perekrut ilegal. Selain itu, sebanyak 49 orang telah dipulangkan dari negara tujuan.
Pertemuan dengan delegasi Amerika Serikat tersebut juga membahas mekanisme identifikasi korban dan pelaku, perkembangan penanganan perkara, serta peluang kerja sama dalam pemberantasan kejahatan lintas negara.
Delegasi Kedutaan Besar Amerika Serikat melibatkan perwakilan bidang politik, hukum, dan program, termasuk tim Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (OPDAT) serta Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs (INL). Kedua unsur tersebut berkaitan dengan kerja sama pengembangan kapasitas penegakan hukum dan bantuan hukum internasional.
Kerja sama juga dibahas untuk menangani kejahatan transnasional yang berkaitan dengan wilayah perairan. Dalam hal ini, Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kepri menjadi salah satu unsur yang berpotensi mendukung koordinasi penegakan hukum.



