batampos – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terungkap di kawasan Sei Pelenggut, Sagulung. Seorang pria berinisial SSM, 34, diamankan polisi setelah diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Anwar Aris, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit kepada ibunya.
“Dari keluhan itu dilakukan pemeriksaan. Ditemukan indikasi luka pada bagian tubuh korban,” ujarnya, Jumat (27/3).
Hasil penyelidikan menunjukkan perbuatan tersebut diduga telah berlangsung berulang kali sejak Januari 2026. Aksi dilakukan saat pelaku berada di rumah tanpa kehadiran istrinya.
Menurut polisi, pelaku juga sempat meminta anak sulungnya untuk berada di depan rumah saat kejadian berlangsung. Namun, anak tersebut tidak mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan pakaian korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan,” kata Anwar.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor : M Tahang