batampos- Truk trailer yang menyebabkan kecelakaan maut di Tiban Centre, Sekupang dipastikan tidak laik jalan. Truk ini tidak melakukan uji KIR yang diwajibkan setiap enam bulan.
“Truknya tidak laik jalan. Tidak uji KIR, dan remnya blong,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Leo Putra, Minggu (31/8).
Leo menjelaskan pihaknya akan menyurati pihak perusahaan dan menahan truk tersebut hingga tidak beroperasi lagi.
“Kita cek perusahaan siapa, kita surati. Sanksinya jelas, ditilang dan ditahan,” katanya.
Menurut Leo, kesadaran sopir maupun pemilik truk di Kota Batam untuk mengikuti uji KIR masih minim. Oleh sebab itu, truk yang beroperasi di jalanan Kota Batam banyak tak laik jalan.
“Kita akan melakukan pertemuan dengan seluruh pihak jasa angkutan untuk mengimbau melakukan uji KIR ini. Yang mana ujinya itu gratis,” ungkapnya.
Selain itu, kata Leo, pihaknya akan menambah marka jalan di lokasi kejadian. Seperti pita gaduh di jalan penurunan atau sebelum perempatan.
“Marka jalan akan kita tambah dan sedang kita kaji,” katanya.
Sementara Kasubnit 1 Sat Lantas Polresta Barelang, Ipda Tarmizi Rambe mengatakan kasus kecelakaan ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Kita sedang melakukan penyelidikan dan sopir masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Tarmizi juga memastikan truk ini tidak laik jalan dan tidak melalui uji KIR. “KIRnya mati,” tutupnya.(*)
Editor : Tunggul Manurung