batampos – Kodim 0316/Batam bersama Bea Cukai Batam terus mendalami muatan kapal berisi sembako yang diamankan di Pelabuhan Haji Sage, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar. Pemeriksaan menunjukkan sebagian barang diduga berasal dari impor, sementara lainnya merupakan produk dalam negeri.
Kepala Seksi Humas KPU Bea Cukai Batam, Mujiono, mengatakan penelitian dilakukan menyeluruh terhadap dokumen dan muatan kapal untuk memastikan kesesuaian manifes serta kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.
“Beberapa barang diduga asal impor masih diverifikasi lebih lanjut, sementara sebagian lainnya merupakan barang domestik,” ujarnya.
Pemeriksaan difokuskan pada asal-usul barang, jalur distribusi, serta kepatuhan terhadap ketentuan pemasukan barang ke wilayah Batam yang memiliki skema kepabeanan khusus.
Sementara itu, terhadap kapal pengangkut, Bea Cukai Batam telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran prosedur pengangkutan yang ditemukan.
Menurut Mujiono, pemberian denda merupakan bagian dari penegakan aturan. Namun, pendalaman terhadap muatan tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran lain yang lebih serius.
Koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kodim 0316/Batam sebagai pihak yang melakukan penindakan awal, juga terus dilakukan agar penanganan perkara berjalan profesional dan transparan.
Kasus di Pelabuhan Haji Sage menjadi perhatian karena menyangkut dugaan distribusi barang impor tidak sesuai prosedur di wilayah perairan Batam. Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya memperketat pengawasan, terutama di pelabuhan rakyat yang rawan dimanfaatkan untuk distribusi barang ilegal.
Hasil akhir pemeriksaan terhadap komoditas yang diduga impor akan diumumkan setelah seluruh proses penelitian dinyatakan tuntas. (*)
Editor : Jamil Qasim