Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Ingat! Anak di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Bermedsos Mulai 28 Maret

Muhammad Syaban • Jumat, 27 Maret 2026 | 08:00 WIB

Pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun mulai berlaku 28 Maret 2026. Sumber: dapurletter.id
Pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun mulai berlaku 28 Maret 2026. Sumber: dapurletter.id

batampos – Pemerintah mulai memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada 28 Maret 2026. Pemerintah Kota Batam menyiapkan langkah sosialisasi ke sekolah sebagai tahap awal implementasi kebijakan tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan aturan tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

“Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari risiko digital serta menciptakan ruang digital yang lebih aman,” ujarnya, Kamis (26/3).

Aturan ini merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital.

Dalam regulasi tersebut, platform digital diwajibkan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun serta membatasi pembuatan akun baru. Selain itu, penerapan sistem verifikasi usia juga akan diperketat, termasuk kemungkinan integrasi dengan data kependudukan.

Sejumlah platform yang masuk tahap awal implementasi di antaranya YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, X, Threads, hingga Roblox.

Platform juga diwajibkan menyediakan fitur perlindungan anak, seperti parental control, pembatasan pengumpulan data, pengaturan privasi, serta penyaringan konten berisiko.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemko Batam akan memprioritaskan edukasi dan sosialisasi, terutama di lingkungan sekolah.

“Kami akan mulai sosialisasi ke sekolah-sekolah, khususnya tingkat SD dan SMP, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan,” kata Rudi.

Selain pelajar, edukasi juga menyasar orang tua melalui program literasi digital. Pemerintah mendorong peran aktif keluarga dalam mengawasi penggunaan gadget oleh anak.

Pemko Batam juga menyiapkan kampanye internet sehat, panduan penggunaan gadget bagi anak, serta penguatan program digital parenting.

“Pendekatannya bertahap agar masyarakat dan platform bisa beradaptasi,” jelasnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah anak. (*)

Editor : M Tahang
#media sosial #larangan medsos