Namun, tahukah Anda bagaimana sejarah munculnya THR di Indonesia? Berikut penjelasan singkat dan manfaat dari pemberian THR tersebut.
Awal Mula THR di Indonesia
Konsep pemberian THR di Indonesia bermula pada era 1950-an, saat masa pemerintahan Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo. Pada saat itu, kebijakan ini diperkenalkan sebagai bentuk kesejahteraan bagi pegawai negeri sipil (PNS) agar mereka dapat merayakan hari raya dengan lebih layak. Pemberian THR saat itu belum bersifat wajib dan hanya diberikan kepada PNS.
Seiring waktu, tuntutan agar pekerja swasta juga mendapatkan THR semakin menguat. Pada tahun 1961, buruh dan pekerja swasta mulai menuntut hak serupa dengan PNS. Hal ini akhirnya mendorong pemerintah untuk membuat regulasi yang lebih jelas mengenai pemberian THR.
Regulasi dan Kewajiban Pemberian THR
Pemerintah secara resmi mengatur kebijakan pemberian THR melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, pemberian THR menjadi kewajiban bagi perusahaan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan. Besaran THR yang diberikan setara dengan satu bulan gaji bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih.
Selain pekerja tetap, peraturan ini juga mencakup pekerja kontrak dan pekerja harian lepas, meskipun besaran THR mereka dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Tujuan dan Manfaat THR
Pemberian THR memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
- Meningkatkan kesejahteraan pekerja – THR membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan selama perayaan hari raya.
- Meningkatkan daya beli masyarakat – Dengan adanya THR, konsumsi masyarakat meningkat, yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
- Memotivasi pekerja – THR juga menjadi bentuk apresiasi perusahaan terhadap kinerja pekerja, yang dapat meningkatkan loyalitas dan semangat kerja.
THR di Era Modern
Saat ini, pemberian THR tidak hanya dilakukan oleh perusahaan kepada karyawan, tetapi juga menjadi kebiasaan dalam keluarga. Di mana orang tua memberikan THR kepada anak-anak atau kerabat sebagai bentuk kebahagiaan bersama saat perayaan hari raya. Selain itu, beberapa perusahaan memberikan THR dalam bentuk paket sembako atau bonus tambahan.
Jadi, THR merupakan tradisi yang telah berkembang sejak era 1950-an dan kini menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan kepada pekerjanya. Selain meningkatkan kesejahteraan pekerja, THR juga berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan memperkuat solidaritas sosial dalam perayaan hari raya. Oleh karena itu, pemberian THR tetap menjadi salah satu aspek penting dalam dunia kerja dan kehidupan masyarakat Indonesia. (*)
Editor : Ichwanul Fazmi